BBS.COM | JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat. Tidak boleh mengganggu kualitas maupun kecepatan layanan publik.
Kebijakan WFH yang mulai diterapkan sejak 1 April 2026 tersebut merupakan bagian dari transformasi budaya kerja pemerintah. Untuk meningkatkan efisiensi dan pemanfaatan teknologi digital.
“WFH ini bukan hari libur tambahan. Tidak boleh mengurangi efektivitas, tidak boleh mengurangi produktivitas. Dan juga tidak boleh mengganggu kecepatan pelayanan dari kementerian,” ujar Meutya. Dalam Apel Pagi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat,Senin (6/4/2026).
Ia menekankan ahwa perubahan pola kerja harus tetap diiringi dengan kinerja yang terukur. Menurutnya, kebijakan ini juga bertujuan menekan mobilitas pegawai serta meningkatkan efisiensi operasional, termasuk pembatasan perjalanan dinas dan penggunaan kendaraan operasional.
Selain itu. Anggaran yang dihemat akan dialihkan untuk mendukung program prioritas nasional.
Meutya menyatakan bahwa kementeriannya harus menjadi contoh dalam penerapan kerja fleksibel berbasis teknologi. Ia menilai, bekerja secara daring tetap harus mampu menghasilkan kinerja maksimal.
“Kita justru harus menjadi contoh utama bahwa bekerja di luar kantor secara daring. Tetap dapat memberikan hasil yang maksimal dan juga terukur,” katanya.
Ia juga mengingatkan seluruh pegawai untuk menjaga disiplin, ritme kerja, dan meningkatkan kolaborasi di tengah tantangan global yang semakin kompleks.
“Kita harus tetap fokus tetap tenang, tetap produktif, dan saling bahu-membahu. Yang dihadapi dunia saat ini bukan hal yang mudah,” ujarnya.
Meutya turut menekankan pentingnya kepemimpinan yang solid. Dan komunikasi internal yang selaras agar kebijakan dapat berjalan efektif di seluruh lini organisasi.
“Tidak boleh ada beda semangat di atas dengan semangat di bawah. Kalau ini terjadi, kita akan kesulitan,” tegasnya.***

