BBS.COM | TANGERANG – Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Menuai sorotan tajam. Lemahnya pengawasan serta dugaan pelanggaran teknis dalam proyek pembangunan paving block di Kampung Mauk RT 011/RW 004. Memunculkan pertanyaan serius tentang akuntabilitas pengelolaan anggaran publik. Sabtu,(4/4/2026)
Sebagai pimpinan wilayah, camat memegang peran strategis dalam memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi. Namun, kondisi di lapangan justru menunjukkan indikasi yang berbeda.

Proyek yang dibiayai dari APBD tersebut diduga tidak hanya bermasalah secara teknis tetapi juga minim keterbukaan informasi.Saat peninjauan dilakukan, papan proyek tidak ditemukan. Informasi mengenai nilai anggaran dan pelaksana kegiatan pun tidak terlihat, memperkuat dugaan ketidakterbukaan kepada publik.
Di sisi lain, saat dikonfirmasi, pengawas kecamatan mauk membantah temuan tersebut. Ia menyatakan bahwa papan proyek tersedia dan alat pemadatan digunakan dalam pekerjaan. Proyek itu juga disebut telah tayang di LPSE, sehingga menurutnya aspek transparansi telah terpenuhi.
Namun, klaim tersebut berbanding terbalik dengan hasil investigasi di lapangan. Pengamat dan aktivis, Imaddudin, mengaku tidak menemukan papan informasi proyek maupun keberadaan alat berat seperti baby roller saat peninjauan berlangsung. Ia juga menyoroti tidak diterapkannya standar keselamatan kerja (K3) serta dugaan ketidaksesuaian teknis. Termasuk penggunaan agregat yang tidak merata di sejumlah bagian badan jalan.
“Kalau memang sesuai prosedur, seharusnya terlihat jelas di lapangan. Ini justru menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.
Kejanggalan tidak berhenti di situ. Muncul dugaan bahwa keberadaan papan proyek maupun alat berat hanya bersifat sementara, sekadar untuk kebutuhan dokumentasi administratif. Dugaan ini memperkuat kekhawatiran adanya manipulasi dalam pelaporan kegiatan.

Temuan lain yang tak kalah mengkhawatirkan terlihat pada lapisan pondasi bawah (LPB). Material agregat diduga tidak tersusun merata. Lapisan sirtu abu batu terlihat terlalu tipis, dan proses pemadatan yang semestinya. Menggunakan alat berat tidak ditemukan saat investigasi dilakukan.
Jika kondisi ini benar adanya. Kualitas konstruksi jalan dikhawatirkan tidak akan bertahan lama. Lebih jauh, proyek tersebut berpotensi merugikan keuangan daerah sekaligus masyarakat sebagai penerima manfaat.
Situasi ini memunculkan desakan agar pemerintah daerah, termasuk bupati sebagai pemegang otoritas tertinggi, segera melakukan evaluasi menyeluruh. Lemahnya pengawasan dinilai membuka celah terjadinya penyimpangan dalam penggunaan anggaran publik.
Kini, publik menunggu langkah tegas: apakah dugaan ini akan ditindaklanjuti secara serius. Atau kembali menjadi catatan panjang tanpa penyelesaian yang jelas.
(Udin Jaenudin)

