BBS.COM | TANGERANG – Camat Rajeg Oman Apriaman memberikan klarifikasi terkait. Anggaran belanja makan dan minum Kecamatan Rajeg sebesar Rp1,4 miliar dalam APBD. Klarifikasi tersebut disampaikan dalam forum bersama insan pers dan sejumlah aktivis di Aula Kantor Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Kamis (25/6/2026).
Oman menjelaskan, besaran anggaran tersebut harus dilihat berdasarkan rincian kegiatan dan tugas pelayanan Kecamatan Rajeg, bukan hanya dari nilai nominalnya.
Menurut dia, Kecamatan Rajeg memiliki wilayah kerja yang mencakup 12 desa dan satu kelurahan. Selain menjalankan tugas pemerintahan Kecamatan juga menjadi pusat koordinasi berbagai program lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
“Anggaran tersebut. Memang terlihat besar tetapi di dalamnya terdapat rincian untuk berbagai kegiatan. Cakupannya melibatkan pelaksanaan program di 12 desa dan satu kelurahan,” ujar Oman.
Ia mengatakan, kecamatan memiliki peran sebagai koordinator pemerintahan wilayah, fasilitator Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Serta mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah daerah.
Selain itu, berbagai program dari OPD seperti bidang kesehatan, sosial, pendidikan, pemberdayaan masyarakat dan lingkungan hidup. Membutuhkan koordinasi di tingkat kecamatan.
“Setiap ada kegiatan dari dinas, koordinasinya banyak dilakukan melalui kecamatan. Karena itu aktivitas rapat dan kegiatan cukup tinggi,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, aktivis Pantura sekaligus tokoh masyarakat Rajeg, Kurtubi, menilai penggunaan anggaran. Harus dilihat dari kebutuhan kegiatan dan beban kerja yang dijalankan kecamatan.
Menurutnya, Kecamatan Rajeg memiliki wilayah yang cukup kompleks dengan 12 desa dan satu kelurahan, kawasan permukiman, industri, pasar. Serta berbagai persoalan sosial yang membutuhkan koordinasi.
“Penanganan banjir, stunting, kemiskinan, pembinaan wilayah, hingga persoalan sosial membutuhkan rapat koordinasi. Konsumsi dalam kegiatan tersebut juga sudah memiliki aturan,” ujar Kurtubi.
Ia menambahkan, standar biaya konsumsi telah mengacu pada ketentuan Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Standar Biaya Masukan (SBM).
“Jadi kecamatan tidak menentukan harga sendiri. Semua mengacu pada standar yang berlaku,” katanya.
Melalui forum klarifikasi tersebut, Pemerintah Kecamatan Rajeg berharap masyarakat mendapatkan informasi yang lebih lengkap mengenai penggunaan anggaran. Serta memahami bahwa setiap belanja daerah dilaksanakan sesuai aturan untuk mendukung pelayanan publik.
(Rum)

