Berita Inspirasi SEO
Beranda » Berita » Media dan Aktivis Dengar Penjelasan Camat Rajeg soal Anggaran Makan

Media dan Aktivis Dengar Penjelasan Camat Rajeg soal Anggaran Makan

BBS.COM | TANGERANG – Camat Rajeg Oman Apriaman memberikan klarifikasi terkait. Anggaran belanja makan dan minum Kecamatan Rajeg sebesar Rp1,4 miliar dalam APBD. Klarifikasi tersebut disampaikan dalam forum bersama insan pers dan sejumlah aktivis di Aula Kantor Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Kamis (25/6/2026).

Oman menjelaskan, besaran anggaran tersebut harus dilihat berdasarkan rincian kegiatan dan tugas pelayanan Kecamatan Rajeg, bukan hanya dari nilai nominalnya.

Menurut dia, Kecamatan Rajeg memiliki wilayah kerja yang mencakup 12 desa dan satu kelurahan. Selain menjalankan tugas pemerintahan Kecamatan juga menjadi pusat koordinasi berbagai program lintas organisasi perangkat daerah (OPD).

“Anggaran tersebut. Memang terlihat besar tetapi di dalamnya terdapat rincian untuk berbagai kegiatan. Cakupannya melibatkan pelaksanaan program di 12 desa dan satu kelurahan,” ujar Oman.

Ia mengatakan, kecamatan memiliki peran sebagai koordinator pemerintahan wilayah, fasilitator Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Serta mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah daerah.

Inspektorat Diminta Audit Proyek Lapangan Olahraga Rajeg, Warga Dorong Evaluasi Kualitas Pekerjaan

Selain itu, berbagai program dari OPD seperti bidang kesehatan, sosial, pendidikan, pemberdayaan masyarakat dan lingkungan hidup. Membutuhkan koordinasi di tingkat kecamatan.

“Setiap ada kegiatan dari dinas, koordinasinya banyak dilakukan melalui kecamatan. Karena itu aktivitas rapat dan kegiatan cukup tinggi,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, aktivis Pantura sekaligus tokoh masyarakat Rajeg, Kurtubi, menilai penggunaan anggaran. Harus dilihat dari kebutuhan kegiatan dan beban kerja yang dijalankan kecamatan.

Menurutnya, Kecamatan Rajeg memiliki wilayah yang cukup kompleks dengan 12 desa dan satu kelurahan, kawasan permukiman, industri, pasar. Serta berbagai persoalan sosial yang membutuhkan koordinasi.

“Penanganan banjir, stunting, kemiskinan, pembinaan wilayah, hingga persoalan sosial membutuhkan rapat koordinasi. Konsumsi dalam kegiatan tersebut juga sudah memiliki aturan,” ujar Kurtubi.

Gubernur Andra Soni Tegaskan Belum Ada Kewajiban Bentuk Koperasi untuk Kelola WPR di Banten

Ia menambahkan, standar biaya konsumsi telah mengacu pada ketentuan Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Standar Biaya Masukan (SBM).

“Jadi kecamatan tidak menentukan harga sendiri. Semua mengacu pada standar yang berlaku,” katanya.

Melalui forum klarifikasi tersebut, Pemerintah Kecamatan Rajeg berharap masyarakat mendapatkan informasi yang lebih lengkap mengenai penggunaan anggaran. Serta memahami bahwa setiap belanja daerah dilaksanakan sesuai aturan untuk mendukung pelayanan publik.

(Rum)

KPK Nilai SPMB 2026 di Banten Lebih Transparan, Praktik Titip-Menitip Diklaim Hilang

Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930