Berita Business Ekonomi Pendidikan
Beranda » Berita » Masalah Administrasi, Diduga Ijazah Siswa Ditahan Pihak Sekolah SMA AL-Hidayah Cilogkrang

Masalah Administrasi, Diduga Ijazah Siswa Ditahan Pihak Sekolah SMA AL-Hidayah Cilogkrang

Table of Contents+

    BBS.COM| SERANG -Sekolah MA Al-Hidayah Cilongkrang,. Kecamatan Ciomas , Kabupaten Serang,Banten, menahan ijazah siswi yang sudah tamat belajar karena belum membayar administrasi, Ini menunjukkan adanya masalah administratif

    Salah satu wali siswa menyampaikan, bahwa Ijasa anaknya masih di tahan oleh pihak sekolah karena belum melunasi tunggakan pembayaran kurang lebih sekitar lima juta rupiah,karena saya belum bisa untuk membayar pak.katanya dengan nada sedih

    “Waktu itu anak saya datang menemui pihak sekolah untuk meminta Poto copy ijazah tapi tidak dikasih oleh pihak sekolah, namun harus melunasi tunggakan iuran sekolah dulu ,” ungkapnya

    Saya berharap ada keringanan ataupun solusi agar anak saya bisa mendapatkan ijazah nya,ketiadaan ijazah memang bisa menjadi penghalang bagi beberapa kesempatan.

    Penjelasan: Pak Nengah, pembina sekolah MA Al-Hidayah, ijazah siswa belum dapat diberikan karena masih ada tunggakan pembayaran yang belum dibayar orang tua siswa diharapkan datang dan menemui pihak sekolah untuk menyelesaikan masalah ini pada Rabu, 21 Mei 2025.

    LPTQ Rajeg Gelar Pelatihan Menulis KTIQ Gratis, Ciptakan Generasi Qur’ani

    “Ini kan sekolah swasta dan iuranya juga paling murah, adapun kalau memang mau mengambil ijazah mungkin kalau ada konfensasinya kepada pihak sekolah sih kemungkinan ijazah bisa dikasihkan,tapi kalau datang saja mau mengambil tanpa harus melunasi administrasi yang belum lunas yah gak bisa lah,Pak.jelasnya

    Pembina sekolah MA Al-Hidayah balik Naya kepada awak media,bapak datang ke sekolah ini mau menanyakan ijazah,dan kalau boleh tau siapa wali siswa yang bilang ke bapak. pungkasnya

    Tim media kami sudah mendata Nama-nama Siswa -siswi yang masih ditahan ijazah oleh pihak sekolah MA Al-Hidayah dan kami masih menyelusuri karena pihak kepala sekolah belum bisa ditemui guna dikonfirmasi lebih lanjut.

    Penahanan ijazah sekolah oleh pihak sekolah sangat dilarang dan dianggap sebagai maladministrasi. Regulasi yang melarang hal ini adalah Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024.

    Penahanan ijazah oleh sekolah tidak diperbolehkan karena melanggar hak siswa dan bertentangan dengan prinsip pendidikan yang berkeadilan.

    IPPAT Kabupaten Tangerang Dilantik, Ini Pesan Bupati Maesyal Rasyid

    Regulasi, Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 secara tegas melarang sekolah menahan ijazah siswa.

    Dampak, Penahanan ijazah dapat menyebabkan kerugian bagi siswa, seperti kesulitan melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

    Dinas pendidikan bisa melakukan pengawasan lebih ketat terhadap sekolah-sekolah yang masih menahan ijazah Siswa -siswi , sehingga kasus seperti ini tidak terus terulang. (Suheli)

    Berita Populer

    01

    Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

    02

    Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

    03

    Pelantikan PJS Rokan Hulu: Perkuat Peran Jurnalis Media Online di Daerah

    04

    Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

    05

    Gerai Oleh-Oleh Tangerang Buka di Soetta, Produk Lokal Siap Go Internasional!

    Kalender

    Juli 2025
    S S R K J S M
     123456
    78910111213
    14151617181920
    21222324252627
    28293031