BBS.COM| SERANG -Sekolah MA Al-Hidayah Cilongkrang,. Kecamatan Ciomas , Kabupaten Serang,Banten, menahan ijazah siswi yang sudah tamat belajar karena belum membayar administrasi, Ini menunjukkan adanya masalah administratif
Salah satu wali siswa menyampaikan, bahwa Ijasa anaknya masih di tahan oleh pihak sekolah karena belum melunasi tunggakan pembayaran kurang lebih sekitar lima juta rupiah,karena saya belum bisa untuk membayar pak.katanya dengan nada sedih
“Waktu itu anak saya datang menemui pihak sekolah untuk meminta Poto copy ijazah tapi tidak dikasih oleh pihak sekolah, namun harus melunasi tunggakan iuran sekolah dulu ,” ungkapnya
Saya berharap ada keringanan ataupun solusi agar anak saya bisa mendapatkan ijazah nya,ketiadaan ijazah memang bisa menjadi penghalang bagi beberapa kesempatan.
Penjelasan: Pak Nengah, pembina sekolah MA Al-Hidayah, ijazah siswa belum dapat diberikan karena masih ada tunggakan pembayaran yang belum dibayar orang tua siswa diharapkan datang dan menemui pihak sekolah untuk menyelesaikan masalah ini pada Rabu, 21 Mei 2025.
“Ini kan sekolah swasta dan iuranya juga paling murah, adapun kalau memang mau mengambil ijazah mungkin kalau ada konfensasinya kepada pihak sekolah sih kemungkinan ijazah bisa dikasihkan,tapi kalau datang saja mau mengambil tanpa harus melunasi administrasi yang belum lunas yah gak bisa lah,Pak.jelasnya
Pembina sekolah MA Al-Hidayah balik Naya kepada awak media,bapak datang ke sekolah ini mau menanyakan ijazah,dan kalau boleh tau siapa wali siswa yang bilang ke bapak. pungkasnya
Tim media kami sudah mendata Nama-nama Siswa -siswi yang masih ditahan ijazah oleh pihak sekolah MA Al-Hidayah dan kami masih menyelusuri karena pihak kepala sekolah belum bisa ditemui guna dikonfirmasi lebih lanjut.
Penahanan ijazah sekolah oleh pihak sekolah sangat dilarang dan dianggap sebagai maladministrasi. Regulasi yang melarang hal ini adalah Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024.
Penahanan ijazah oleh sekolah tidak diperbolehkan karena melanggar hak siswa dan bertentangan dengan prinsip pendidikan yang berkeadilan.
Regulasi, Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 secara tegas melarang sekolah menahan ijazah siswa.
Dampak, Penahanan ijazah dapat menyebabkan kerugian bagi siswa, seperti kesulitan melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
Dinas pendidikan bisa melakukan pengawasan lebih ketat terhadap sekolah-sekolah yang masih menahan ijazah Siswa -siswi , sehingga kasus seperti ini tidak terus terulang. (Suheli)