Berita Infrastruktur Pemerintahan Viral
Beranda » Berita » Lemahnya Pengawasan Proyek Paving Block di Sepatan Timur, Diduga Rugikan Negara

Lemahnya Pengawasan Proyek Paving Block di Sepatan Timur, Diduga Rugikan Negara

Table of Contents+

BBS.COM| Tangerang – Lemahnya Pengawasan Proyek Paving Block di Sepatan Timur, Diduga Rugikan Negara. Dalam hal ini yakni pada Pembangunan paving block kampung tempe RW 04 Desa Jati Mulya Kecamatan Sepatan Timur APBD 2025 Kabupeten Tangerang.

PPTK,Pengawas melakukan pelaksanaan PHO (Penerimaan Hasil Pekerjaan) di duga tanpa melalui tahapan MC (Monthly Certificate) 0%, 50%, dan 100%. Ini adalah indikasi ketidaksesuaian prosedur proyek yang serius. Tahapan MC bertujuan untuk memastikan bahwa pekerjaan di lakukan secara bertahap dan sesuai progres yang di sepakati. Yaitu baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Minggu 2 Maret 2025

Jika di temukan pelanggaran dalam prosedur atau penyimpangan dana, pihak-pihak yang terlibat harus di minta pertanggungjawaban, baik secara administratif maupun secara hukum.

Aktivis Kabupaten Tangerang Endang mengatakan sanksi hukum terhadap pengawasan konstruksi yang merugikan keuangan negara biasanya berhubungan dengan pelanggaran hukum administrasi, perdata, dan pidana. Dalam konteks Indonesia, pelanggaran tersebut dapat terkait dengan tindak pidana korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Sanksi hukum yang dapat dikenakan yakni meliputi:

LPTQ Rajeg Gelar Pelatihan Menulis KTIQ Gratis, Ciptakan Generasi Qur’ani

  1. Sanksi Administratif:
  • Pembekuan atau pencabutan izin usaha bagi pelaku pengawasan konstruksi yang tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan.

2 . Sanksi Perdata:

  • Pengembalian kerugian negara melalui gugatan perdata yang di ajukan oleh pihak berwenang.

3 . Sanksi Pidana:

  • Pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan UU Tipikor jika terbukti adanya tindakan korupsi, seperti manipulasi laporan, mark-up biaya. Atau kelalaian yang di sengaja dalam pengawasan.

Aktivis Endang, laporan merupakan tindakan yang tepat dalam situasi yang memerlukan akuntabilitas dan pencegahan kerugian negara yang lebih besar. Transparansi dan pertanggungjawaban dalam pemerintahan sangat penting. Dengan melaporkan dugaan penyimpangan,

Endang memberikan kesempatan kepada lembaga penegak hukum untuk menyelidiki, memverifikasi informasi, dan mengambil tindakan hukum yang di perlukan jika terbukti adanya pelanggaran. Ini merupakan mekanisme penting dalam sistem pemerintahan yang baik dan demokratis untuk memastikan penggunaan dana negara sesuai dengan aturan dan peruntukannya. Tindakan tegas dan segera seperti ini membantu mencegah kerugian yang lebih besar dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan.Jelasnya.

(Herman Arab)

IPPAT Kabupaten Tangerang Dilantik, Ini Pesan Bupati Maesyal Rasyid

Berita Populer

01

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

02

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

03

Pelantikan PJS Rokan Hulu: Perkuat Peran Jurnalis Media Online di Daerah

04

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

05

Gerai Oleh-Oleh Tangerang Buka di Soetta, Produk Lokal Siap Go Internasional!

Kalender

Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031