BBSS.COM | TANGERANG – Lemahnya pengawasan terhadap program konstruksi yang bersumber dari anggaran daerah kembali menjadi sorotan. Camat Pakuhaji dinilai memiliki tanggung jawab penuh atas pelaksanaan program APBD di wilayahnya. Termasuk proyek Pemeliharaan Turab Lajutan Saluran Air Tersier yang berlokasi di Kampung Buaran Manggah RT 02–03 RW 03, Desa Buaran Manggah, Kecamatan Pakuhaji. Proyek tersebut menyedot perhatian publik setelah muncul dugaan pelanggaran teknis konstruksi serta ketidakpatuhan terhadap standar keselamatan kerja. Sabtu (15/11/2025)
Proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 98.837.000,- ini dilaksanakan oleh CV Suhael Jaya Mandiri. Dengan Kecamatan Pakuhaji sebagai penanggung jawab kegiatan. Berdasarkan temuan awal di lapangan, pekerjaan diduga tidak mengikuti spesifikasi teknis. Sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain itu, penerapan prosedur keselamatan kerja dinilai sangat minim dan berpotensi membahayakan pekerja.
Dugaan lemahnya pengawasan dari pihak kecamatan disebut menjadi faktor utama munculnya ketidaksesuaian pekerjaan tersebut. Kondisi ini bukan hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan kerja. Karena itu, sejumlah pihak mendorong agar Camat Pakuhaji selaku penanggung jawab kegiatan segera dievaluasi.
Tanggung Jawab Bupati dalam Pengelolaan APBD
1. Tanggung Jawab Umum sebagai Kepala Daerah
Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Bupati merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan demikian:
- Seluruh kegiatan pembangunan yang dibiayai APBD—termasuk program konstruksi—secara prinsip merupakan tanggung jawab Bupati.
- Kewenangan teknis memang dapat didelegasikan kepada Kepala OPD sebagai Pengguna Anggaran (PA) maupun pejabat teknis sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tetapi tanggung jawab substantif tetap berada pada Bupati.
Aktivis Kabupaten Tangerang, Imaddudin, turut angkat suara mengenai dugaan lemahnya pengawasan Kecamatan Pakuhaji. Ia menilai bahwa pembiaran terhadap proyek APBD yang tidak sesuai standar teknis dapat menyeret Camat Pakuhaji pada pertanggungjawaban administratif.
Imaddudin menambahkan, apabila ketidaksesuaian teknis dalam RAB Kontrak tetap diabaikan tanpa adanya tindakan tegas, pihaknya akan mengajukan pengaduan resmi kepada Inspektorat Kabupaten Tangerang, BPKAD Kabupaten Tangerang, serta BPK RI Perwakilan Banten. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh program konstruksi APBD 2025 di wilayah Kecamatan Pakuhaji diaudit secara menyeluruh dan transparan.
Sementara itu, upaya untuk mengonfirmasi Camat Pakuhaji melalui aplikasi WhatsApp tidak membuahkan hasil. Nomor yang biasa digunakan tidak aktif, saat dihubungi untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan ketidaksesuaian teknis dan lemahnya pengawasan terhadap proyek tersebut. (Rumaidi/Tim)

