BBS.COM | TANGERANG — Program pembangunan konstruksi yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan, Permukiman, dan Permakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang melalui APBD Tahun Anggaran 2025 diduga mengalami lemahnya pengawasan.Senin,(3/11/2025)
Sejumlah proyek di berbagai wilayah terindikasi tidak sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Bahkan, muncul dugaan mark-up anggaran pada beberapa proyek tersebut.
Proyek-Proyek yang Diduga Bermasalah
Beberapa kegiatan pembangunan yang menjadi sorotan masyarakat antara lain:
- Peningkatan jalan cor di RT/RW 08/08, Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis.
- Peningkatan jalan di RT/RW 09/03, Perumahan Cluster Newgraha Mekarsari Indah, Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg.
- Pembangunan paving block di RT/RW 014/04, Desa Rajeg Mulya, Kecamatan Rajeg. Dikerjakan oleh CV. Razka Putra Samudra.
- Peningkatan jalan paving block di RT/RW 016/007, Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg.
- Peningkatan jalan di Perumahan Persada RT/RW 001/017, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis.
- Pembangunan jalan beton di Perumahan Taman Walet RT/RW 03/012, Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Pasar Kemis.
- Proyek SPAL di Jalan Warga RT 001/RW 004, Desa Daon, Kecamatan Rajeg.
- Pekerjaan jalan betonisasi di Perumahan Bumi Indah Tahap 4, Jalan Utama RW 06 RT 07/03, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis.
- Paving block di Kampung Pengarengan RT 05/RW 06, Desa Pengarengan, Kecamatan Rajeg.
Sorotan Aktivis dan Masyarakat
Aktivis Kabupaten Tangerang, Jamasari, menilai bahwa lemahnya pengawasan dari Dinas Perkim menjadi salah satu penyebab proyek tidak sesuai aturan teknis dan kontrak kerja.
Menurut Jamasari, kepala dinas harus bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek yang menggunakan dana APBD. Namun demikian, tanggung jawab utama tetap berada pada Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.
Tanggung Jawab Bupati dalam Pengelolaan APBD
1. Tanggung Jawab Umum sebagai Kepala Daerah
Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.
- Setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan APBD, termasuk proyek konstruksi Dinas Perkim, berada di bawah tanggung jawab Bupati.
- Bupati dapat mendelegasikan kewenangan kepada Kepala OPD sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan pejabat teknis sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Namun tanggung jawab akhir tetap melekat pada Bupati.
2. Tanggung Jawab Administratif
Jika ditemukan pembangunan yang tidak sesuai teknis, RAB, atau ada indikasi mark-up, Bupati wajib:
- Melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap OPD pelaksana dan pejabat terkait.
- Menindaklanjuti temuan audit dari Inspektorat, APIP, atau BPK dengan langkah korektif.
- Menjatuhkan sanksi administratif kepada pejabat atau pihak kontraktor/konsultan yang lalai.
3. Tanggung Jawab Keuangan
Jika terjadi kerugian keuangan daerah, Bupati harus memastikan:
- Pengembalian kerugian daerah oleh pihak yang bertanggung jawab.
- Jika langkah pengamanan tidak dilakukan, Bupati dapat dianggap lalai dalam tanggung jawab keuangan daerah.
4. Tanggung Jawab Hukum (Pidana dan Perdata)
Apabila terdapat penyalahgunaan wewenang, pembiaran, atau kelalaian yang merugikan daerah, Bupati dapat dimintai pertanggungjawaban:
- Pidana, sesuai UU Tipikor, jika terbukti ada unsur memperkaya diri atau pihak lain.
- Perdata, berupa kewajiban mengganti kerugian keuangan daerah akibat kelalaian pengawasan.
Kesimpulan
Bupati tidak dapat melepaskan tanggung jawab terhadap seluruh kegiatan yang dibiayai APBD.
Jika proyek pembangunan tidak sesuai teknis dan menimbulkan kerugian daerah, Bupati wajib:
- Melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap Dinas Perkim.
- Menindaklanjuti hasil audit dan laporan masyarakat.
- Menjatuhkan sanksi tegas kepada pejabat atau kontraktor yang lalai.
- Memastikan pemulihan kerugian daerah melalui mekanisme hukum dan administrasi.
(*/Red)

