BBS.COM | TANGERANG – Layanan Kependudukan Kabupaten Tangerang Makin Mudah, Tak Perlu ke Disdukcapil. Masyarakat Kabupaten Tangerang kini semakin di mudahkan dalam mengurus administrasi kependudukan. Semua layanan kependudukan, kecuali pencetakan e-KTP, kini bisa di lakukan langsung di setiap kecamatan. Tanpa harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Kemudahan Akses Layanan Kependudukan
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Inton Cr, mengungkapkan. Bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah akses layanan bagi masyarakat. Dengan adanya layanan di kecamatan, maka warga tidak perlu lagi melakukan perjalanan jauh ke kantor Disdukcapil.
“Mulai hari ini, semua layanan kependudukan seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK), penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), surat keterangan pindah, Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), hingga kutipan akta kelahiran, perceraian, kematian, serta pengakuan dan pengesahan anak, bisa dilakukan di kecamatan,” ujar Inton kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).
Langkah ini di harapkan dapat mengurangi antrean panjang dan meningkatkan efisiensi pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat Kabupaten Tangerang.
Pencetakan e-KTP Masih di Kantor Disdukcapil
Meskipun hampir semua layanan kependudukan sudah bisa di lakukan di kecamatan, pencetakan e-KTP masih menjadi pengecualian. Inton menjelaskan bahwa pencetakan e-KTP masih tergantung pada ketersediaan blanko yang di sediakan oleh Pemerintah Pusat.
“Pencetakan e-KTP masih menunggu kesiapan dari Pemerintah Pusat. Kami berharap dalam waktu dekat, semua kecamatan bisa melayani pencetakan e-KTP seperti layanan lainnya,” tambahnya.
Manfaat Kebijakan Baru ini bagi Masyarakat
Dengan diberlakukannya layanan kependudukan di kecamatan, masyarakat Kabupaten Tangerang akan merasakan beberapa manfaat, di antaranya:
- Hemat Waktu dan Biaya – Warga tidak perlu lagi pergi ke kantor Disdukcapil yang jaraknya bisa cukup jauh dari tempat tinggal mereka.
- Pelayanan Lebih Cepat – Dengan adanya layanan di kecamatan, antrean panjang di kantor Disdukcapil dapat berkurang, sehingga proses pengurusan dokumen menjadi lebih efisien.
- Akses yang Lebih Mudah – Layanan yang lebih dekat dengan masyarakat memudahkan mereka dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus mengambil cuti atau izin kerja.
- Peningkatan Efisiensi Administrasi – Pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan cepat kepada masyarakat tanpa membebani satu instansi saja.