BBS.COM | SERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Tahun 2026 di Provinsi Banten. KPK menilai proses penerimaan murid baru di Banten telah berjalan lebih transparan, objektif, dan akuntabel.
Apresiasi tersebut. Disampaikan Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II. Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Arif Nurcahyo. Saat melakukan rapat koordinasi pengawasan pelayanan publik bidang pendidikan. Sekaligus meninjau pelaksanaan SPMB di SMA Negeri 2 Kota Serang, Kamis (25/6/2026).
Menurut Arif, sistem yang dibangun Pemerintah Provinsi Banten dinilai mampu mempersempit ruang terjadinya praktik penyimpangan. Dalam proses penerimaan peserta didik baru.
“Dari hasil diskusi. Kami melihat Pemerintah Provinsi Banten telah membangun sistem SPMB yang jauh lebih transparan dibandingkan sebelumnya. Dinas Pendidikan juga telah menyediakan posko pengaduan masyarakat serta menyampaikan informasi SPMB melalui berbagai platform digital,” ujar Arif.
Ia mengatakan, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi. Dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru sebagai pedoman bagi pemerintah daerah.
Meski memberikan apresiasi. KPK tetap meminta pengawasan dilakukan hingga seluruh tahapan SPMB Tahun 2026 selesai.
Inspektur Daerah Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina mengatakan, pihaknya bersama KPK melakukan verifikasi langsung terhadap pelaksanaan SPMB di lapangan.
Ia menyebut sejumlah perbaikan terlihat dalam pelaksanaan tahun ini, terutama dari sisi sistem dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Hampir semua pihak menyampaikan bahwa pelaksanaan tahun ini jauh lebih baik. Berbagai persoalan yang sebelumnya sering muncul kini dapat dijawab melalui sistem yang dibangun,” kata Nina.
Menurutnya, proses penerimaan murid baru kini lebih banyak bergantung pada sistem yang telah dibuat sehingga ruang intervensi semakin kecil.
Sementara itu. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Jamaluddin mengatakan, apresiasi dari KPK menjadi bukti. Bahwa pelaksanaan SPMB telah sesuai dengan arahan pemerintah daerah. Untuk mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
Ia menjelaskan, seluruh jalur penerimaan seperti jalur domisili, afirmasi, prestasi akademik dan nonakademik, serta mutasi telah dijalankan sesuai aturan.
“Sekarang betul-betul tidak ada praktik titip-menitip. Sesuai arahan Gubernur, di sekolah-sekolah juga tidak ada titipan. Pelaksanaan SPMB tahun ini berjalan bersih dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Jamaluddin.
Ia menambahkan. Pemerintah Provinsi Banten juga akan memberikan sanksi. Apabila ditemukan kepala sekolah atau tenaga pendidik yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses penerimaan murid baru.
Sebelumnya. Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 harus berlangsung secara adil, jujur, objektif, dan transparan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan sistem digital SPMB, penyediaan kanal pengaduan masyarakat, pengawasan Inspektorat. Serta monitoring dari lembaga terkait. Untuk memastikan proses penerimaan murid baru berjalan sesuai ketentuan.
(SH)

