BBS.COM | TANGERANG – Korupsi APBDes 2024, Kejari Kabupaten Tangerang Tahan Tersangka WA. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melalui penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus). Kembali menetapkan tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan sistem pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024. Yaitu di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ricky Tommy melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Doni Saputra mengungkapkan bahwa tersangka berinisial WA, yang berperan sebagai operator di DPMPD Kabupaten Tangerang, di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 617/M.6.12/Fd.1/02/2025 pada 13 Februari 2025.

Rincian Kasus Korupsi APBDes 2024
Menurut Kasi Intel Doni Saputra, tersangka WA di duga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024.
WA di sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, tersangka juga di jerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Langsung Ditahan
Setelah penetapan sebagai tersangka, WA langsung di tahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 476/M.6.12/Fd.1/02/2025 pada 13 Februari 2025. Penahanan di lakukan selama 20 hari ke depan, mulai dari 13 Februari 2025 hingga 4 Maret 2025 di Rutan Klas II B Serang.
Kerugian Negara Mencapai Rp1,2 Miliar
Kasi Intel Doni menambahkan bahwa akibat perbuatan tersangka WA, yang di lakukan bersama-sama dengan tersangka AI dan HK—yang sebelumnya juga telah di tetapkan sebagai tersangka. Kerugian negara atau daerah mencapai Rp1.271.596.502,- (satu miliar dua ratus tujuh puluh satu juta lima ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus dua rupiah).
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Upaya Pencegahan Korupsi di Pemerintahan Desa
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan dalam sistem pencairan dana APBDes. Beberapa langkah yang dapat di ambil untuk mencegah kasus serupa antara lain:
- Transparansi dalam Pengelolaan Keuangan – Pemerintah desa harus memastikan adanya laporan keuangan yang transparan dan dapat di akses oleh pihak terkait.
- Penguatan Sistem Pengawasan – Peningkatan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam memantau penggunaan dana desa.
- Sanksi Tegas bagi Pelaku Korupsi – Hukuman yang berat harus di terapkan bagi pelaku tindak pidana korupsi agar memberikan efek jera.
- Pendidikan dan Sosialisasi Anti-Korupsi – Edukasi bagi aparat desa dan masyarakat mengenai pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan desa.
Kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan yang ketat dan tindakan hukum yang tegas di perlukan. Untuk memastikan dana desa di gunakan dengan baik demi kepentingan masyarakat. Kejari Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus menindak pelaku korupsi guna menjaga keuangan daerah tetap bersih dan transparan.
(Sul)