Berita Inspirasi Marketing Pemerintahan Politik
Beranda » Berita » Kebijakan Penghapusan Denda PKB: Taufik Arahman Apresiasi, Tapi Perhatikan Wajib Pajak Taat

Kebijakan Penghapusan Denda PKB: Taufik Arahman Apresiasi, Tapi Perhatikan Wajib Pajak Taat

Kebijakan Penghapusan Denda PKB: Taufik Arahman Apresiasi, Tapi Perhatikan Wajib Pajak Taat
Table of Contents+

BBS.COM | BANTEN – Kebijakan Penghapusan Denda PKB: Taufik Arahman Apresiasi, Tapi Perhatikan Wajib Pajak Taat. Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten Taufik. Arahman angkat bicara terkait Kebijakan Gubernur Banten Andra Soni soal penghapusan tunggakan dan denda pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Yang sudah di mulai empat hari lalu atau tanggal 10 April 2025.

Kebijakan tersebut menuai banyak perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat, lantaran kebijakan yang di anggap meringankan beban masyarakat. Namun dalam praktiknya di duga masih ada oknum- oknum yang nakal atau yang sering di sebut Calo.

Di sisi lain juga, kebijakan itu di anggap tidak adil karena tidak ada kompensasi terhadap masyarakat yang selalu taat membayar pajak kendaraannya setiap tahunnya.

Taufik Arahman Anggota DPRD Provinsi Banten mengapresiasi kebijakan tersebut. Ia mengatakan, kebijakan penghapusan tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dengan syarat masyarakat membayar pajak tahun saat ini dapat di manfaatkan oleh masyarakat yang telah menunggak pajak tahun-tahun sebelumnya.

Saat ini kata Taufik Arahman, masyarakat yang mempunyai tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun sebelumnya sangat antusias membayar pajak. Lantaran mendapat keringanan.

52 Pelaku Usaha di Kecamatan Legok Terima Bantuan Peralatan Usaha dari Bupati Tangerang

Dengan antusiasme masyarakat yang tinggi, Taufik mengatakan kebijakan tersebut akan berdampak positif. Yskni terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 dari sektor Pajak kendaraan.

“Wajib pajak menggunakan momentum tersebut untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap pemerintah dalam hal ini Pajak, dan itu secara otomatis PAD mengalami peningkatan,” kata Taufik kepada wartawan, Senin (14/4/25).

Politisi Partai Demokrat juga mengatakan, kebijakan itu juga dalam upaya mengukur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten di tahun mendatang.

“Ini juga upaya untuk memvalidasi kendaraan masih ada atau memang sudah tidak ada, sehingga Pemprov Banten dapat mengukur APBD tahun-tahun mendatang,” ujarnya.

Kata Taufik, kebijakan yang hanya berjalan dari tanggal 10 April 2025 sampai dengan 30 Juni 2025 ini juga dalam upaya Pemprov Banten membangun tradisi taat membayar pajak.

Relawan TIK Banten Audiensi dengan Wakil Bupati Tangerang, Dorong Pemberdayaan SDM Perempuan dan Literasi Digital Lintas Sektor

Disisi lain, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Tangerang. Taufik Arahman juga meminta Pemerintah Provinsi Banten memperhatikan masyarakat yang selalu taat pajak dalam upaya mencegah terjadinya moral hazard.

“Pemprov juga harus memperhatikan untuk juga memberikan insentif bagi wajib pajak yang taat membayar untuk mencegah terjadinya penurunan disiplin membayar pajak,” tukasnya.

(Sul)

Banner Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dari Kades Tegal Kunir Lor Mahpudin Kipang

Berita Populer

01

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

02

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

03

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

04

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

05

Pelantikan PJS Rokan Hulu: Perkuat Peran Jurnalis Media Online di Daerah

Kalender

Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031