Berita Ekonomi Hukum Inspirasi Olah raga
Beranda » Berita » KONI se-Tangerang Raya Tolak Permenpora 14, Hambat Pembinaan Atlet

KONI se-Tangerang Raya Tolak Permenpora 14, Hambat Pembinaan Atlet

BBS.COM | TANGERANG– KONI se-Tangerang Raya Tolak Permenpora 14, Hambat Pembinaan Atlet. Pemberlakuan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No. 14 Tahun 2024. Tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi menuai penolakan keras. Dari pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) se-Tangerang Raya.

Penolakan disampaikan langsung oleh para ketua KONI. Dari Kabupaten Tangerang Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Dalam sebuah pertemuan di salah satu hotel ternama di Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Selasa (5/8/2025).

Hadir dalam pertemuan tersebut:

  • Eka Wibayu, Ketua KONI Kabupaten Tangerang
  • H. Dirman, Ketua KONI Kota Tangerang
  • Letkol (Purn) M. Hamka Handaru, Ketua KONI Kota Tangerang Selatan

Ketiganya menyatakan secara tegas menolak pemberlakuan Permenpora 14/2024 karena dinilai akan menghambat embinaan atlet daerah. Sekaligus melemahkan peran strategis KONI sebagai ujung tombak pengembangan olahraga prestasi di tingkat lokal.

KONI Daerah Akan Terbelenggu

Ketua KONI Kabupaten Tangerang, Eka Wibayu, menyebut aturan ini berpotensi mengganggu sistem pembibitan atlet lokal. Yang selama ini berjalan baik di bawah koordinasi KONI daerah.

Wabup Tangerang Akan Aktifkan Kembali Program Jumat Bersih

“Kita sangat memahami bagaimana proses pembinaan atlet di daerah. Kalau aturan ini dipaksakan, maka pembinaan akan terbelenggu karena tidak ada bantuan pembiayaan dari pemerintah daerah,” jelas Eka.

Ia menegaskan bahwa pembiayaan pembinaan atlet seharusnya bersumber dari APBN dan APBD, sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Entah apa dasar Kemenpora mengeluarkan aturan yang mewajibkan pembinaan atlet harus bersumber dari dana non-APBD. Ini tidak masuk akal,” tegasnya.

Beban Finansial dan Administratif Tidak Proporsional

Sementara itu, Ketua KONI Tangsel, Letkol (Purn) M. Hamka Handaru, menyoroti Pasal 51 dan Pasal 17 ayat (2) Permenpora 14/2024 sebagai pasal yang paling bermasalah. Pasal-pasal tersebut mengatur bahwa pendanaan organisasi olahraga dari APBD disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,. Dan mewajibkan ketua organisasi menandatangani pernyataan kesanggupan mencari dana dari sumber non-APBD.

“Ketentuan ini justru menciptakan beban administratif dan finansial yang tidak proporsional, terutama bagi daerah yang belum siap dari segi struktur dan kapasitas pendanaan,” kata Hamka.

Desa Daon Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Beragam Perlombaan

Ia menyebut implementasi Permenpora 14/2024 dalam bentuknya saat ini sebagai prematur dan tidak kontekstual. Dengan kondisi nyata pembinaan olahraga di berbagai daerah.

Desak Revisi Menyeluruh dan Dialog Terbuka

Hamka juga menilai bahwa Permenpora ini berpotensi menghentikan proses regenerasi atlet nasional di tingkat daerah. Ia meminta Kemenpora segera membuka ruang dialog terbuka dengan pengurus KONI daerah dan perwakilan cabang olahraga. Serta mendorong revisi menyeluruh terhadap sejumlah ketentuan dalam peraturan tersebut.

“Permenpora seharusnya menjadi alat akselerasi pembinaan dan prestasi olahraga. Tapi kalau akar pembinaan di daerah dipotong, pohon prestasi tidak akan tumbuh,” tegasnya. (Sul)

Berita Populer

01

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

02

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Pelantikan PJS Rokan Hulu: Perkuat Peran Jurnalis Media Online di Daerah

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

Agustus 2025
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031