BBS.COM | JAKARTA — Penetapan tersangka terhadap seorang wartawan di Bangka Belitung oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung. Memunculkan perdebatan di kalangan insan pers nasional. Langkah tersebut dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Serta prinsip perlindungan karya jurnalistik yang telah ditegaskan dalam sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS) sekaligus Ahli Pers Dewan Pers, Mahmud Marhaba, menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar. Dalam penanganan perkara yang berawal dari laporan seorang anggota DPR RI berinisial RT. Terkait dugaan pencemaran nama baik atas konten media daring.
Mahmud menjelaskan, salah satu persoalan utama terletak pada penempatan objek perkara. Konten yang dipersoalkan berasal dari akun TikTok resmi sebuah media daring. Yang terhubung langsung dengan situs web perusahaan pers.
“Dalam perspektif hukum pers, konten tersebut merupakan bagian dari produk jurnalistik, bukan unggahan pribadi wartawan. Jika diproduksi dan dikelola oleh redaksi. Maka statusnya adalah karya jurnalistik,” ujar Mahmud, Jumat (30/1/2026).
Ia menambahkan, aparat penegak hukum dinilai melompati mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Pers. Setiap keberatan atas pemberitaan, menurut Mahmud, semestinya terlebih dahulu diselesaikan. Melalui hak jawab dan hak koreksi. Sebelum diajukan ke Dewan Pers untuk penilaian etik.
Menurut Mahmud, dalam perkara ini proses etik belum ditempuh secara menyeluruh namun penanganan telah masuk ke ranah pidana. Ia menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan prosedur yang berlaku dalam sistem hukum pers di Indonesia.
Mahmud juga menyoroti peran dan kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Pers. Dewan Pers memiliki mandat untuk menilai apakah suatu karya jurnalistik melanggar Kode Etik Jurnalistik.
“Tanpa adanya penilaian dari Dewan Pers, proses pidana terhadap karya jurnalistik menjadi problematis secara hukum,” ujarnya.
Selain itu, Mahmud mengingatkan bahwa penggunaan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi. Dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Terhadap karya jurnalistik telah menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi. Dalam sejumlah putusannya, MK menegaskan bahwa sengketa pemberitaan yang bersumber dari aktivitas jurnalistik. Tidak dapat langsung diproses secara pidana tanpa melalui mekanisme UU Pers.
“Mahkamah Konstitusi menegaskan UU Pers sebagai lex specialis. Artinya, penyelesaian sengketa jurnalistik harus lebih dahulu diuji melalui mekanisme pers,” kata Mahmud.
Ia menambahkan, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi seluruh aparat penegak hukum.
Mahmud juga menyinggung posisi pejabat publik dalam sistem demokrasi. Menurut dia, pejabat publik memiliki ambang toleransi kritik yang lebih luas dibandingkan warga negara biasa.
“Kritik pers merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin konstitusi,” ujarnya.
Di sisi lain, Mahmud mengingatkan pentingnya membedakan ranah etik jurnalistik dan ranah pidana. Persoalan seperti keberimbangan atau verifikasi, menurut dia, merupakan wilayah etik yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme profesi.
“Pidana adalah upaya terakhir atau ultimum remedium,” katanya.
Ia juga mengingatkan potensi munculnya efek gentar (chilling effect) terhadap kebebasan pers, terutama di daerah. Apabila proses hukum terhadap wartawan dilakukan tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
Meski demikian, Mahmud menegaskan bahwa kritik tersebut tidak dimaksudkan untuk melemahkan institusi Polri. Melainkan sebagai upaya mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang tetap berada dalam koridor konstitusi.
“Pers bisa keliru dan dapat dikritik.Namun, negara juga harus memastikan setiap langkah penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur,” ujar Mahmud. *

