BBS.COM | TANGERANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menggelar sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat hingga tingkat desa.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Sepatan, Senin (22/6/2026). Itu dibuka langsung oleh Bupati Tangerang Moch.Maesyal Rasyid dan dihadiri para kepala desa. Serta unsur masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan program Kadarkum merupakan bagian dari upaya membangun budaya sadar hukum. Di tengah masyarakat. Program tersebut juga sejalan dengan pelaksanaan Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Yang bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan desa.

“Kegiatan ini merupakan salah satu wujud pelaksanaan program Jaksa Garda Desa sekaligus upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Melalui penyuluhan yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan,” kata Wahyudi.
Menurut dia. Penegakan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, peserta mendapatkan berbagai materi, mulai dari tata kelola dana desa yang transparan dan akuntabel. Hingga pemahaman mengenai tindak pidana yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat. Seperti penyalahgunaan narkotika, pencurian, penipuan, penggelapan, dan kekerasan dalam rumah tangga.

Selain itu, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai perkembangan regulasi hukum. Termasuk masa transisi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Sementara itu, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan aparat penegak hukum dalam membangun masyarakat yang taat hukum.
“Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum. Dan pemerintah desa merupakan langkah strategis dalam membangun keluarga dan masyarakat yang taat hukum, tertib, serta berintegritas,” ujar Maesyal.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran kepala desa sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat. Menurutnya, kepala desa harus menjadi teladan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi supremasi hukum.
“Saya berharap para kepala desa dapat menjadi teladan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel. Serta menjunjung tinggi supremasi hukum sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin meningkat,” katanya.
Melalui program Kadarkum, pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Berharap kesadaran hukum masyarakat dapat terus meningkat. Sehingga potensi pelanggaran hukum dapat diminimalkan sejak dari lingkungan keluarga dan desa. (*)

