BBS.COM | TANGERANG– Kejari Kabupaten Tangerang Lakukan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa di Desa Karet, Kecamatan Sepatan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan pendampingan hukum kepada Pemerintah Desa Karet, Kecamatan Sepatan, pada Senin (11/8/25).
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Desa Karet. Dan dihadiri oleh unsur pemerintahan desa. Dan kecamatan. Antara lain Kepala Desa Karet, Sekretaris Camat, Babinkamtibmas, Babinsa, serta pendamping desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Afrillianna Purba, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Eddy Purwanto, menyampaikan bahwa kegiatan pendampingan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum dan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Terutama dalam pengelolaan dana desa.
“Pendampingan hukum ini penting agar aparatur desa memahami prosedur yang benar dalam pengelolaan dana desa, sehingga dapat meminimalisir risiko penyalahgunaan dan sengketa hukum di kemudian hari,” ujar Eddy Purwanto.
Kegiatan ini merupakan bagian dari peran Kejaksaan dalam menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN). Yang tidak hanya bertugas dalam penegakan hukum. Tetapi juga berperan aktif dalam pencegahan dan edukasi hukum. Kepada aparatur pemerintahan i tingkat desa.
Sementara itu, Camat Sepatan, Aan Ansori, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejari dan menjelaskan bahwa Desa Karet menjadi desa pertama di Kecamatan Sepatan. Yang mendapatkan pendampingan hukum ini.
“Kami berharap pendampingan ini bisa menjadi contoh bagi desa lainnya, agar seluruh aparatur desa dapat meningkatkan akuntabilitas dan tertib administrasi dalam pengelolaan dana desa,” ungkap Aan.
Ia menambahkan bahwa beberapa desa lain di Kecamatan Sepatan, seperti Desa Pisangan Jaya, Kayu Bongkok, Mekar Jaya, Sarakan, Kayuagung, dan Pondok Jaya. Telah dijadwalkan untuk mendapatkan pendampingan serupa.
Melalui kegiatan ini, Kejari Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus mendukung pembangunan desa melalui edukasi hukum yang konstruktif, guna memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.(**)