Berita Branding Infrastruktur Inspirasi
Beranda » Berita » Kejari Kabupaten Tangerang Lakukan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa di Desa Karet, Kecamatan Sepatan

Kejari Kabupaten Tangerang Lakukan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa di Desa Karet, Kecamatan Sepatan

Table of Contents+

    BBS.COM | TANGERANG– Kejari Kabupaten Tangerang Lakukan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa di Desa Karet, Kecamatan Sepatan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan pendampingan hukum kepada Pemerintah Desa Karet, Kecamatan Sepatan, pada Senin (11/8/25).

    Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Desa Karet. Dan dihadiri oleh unsur pemerintahan desa. Dan kecamatan. Antara lain Kepala Desa Karet, Sekretaris Camat, Babinkamtibmas, Babinsa, serta pendamping desa.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Afrillianna Purba, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Eddy Purwanto, menyampaikan bahwa kegiatan pendampingan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum dan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Terutama dalam pengelolaan dana desa.

    “Pendampingan hukum ini penting agar aparatur desa memahami prosedur yang benar dalam pengelolaan dana desa, sehingga dapat meminimalisir risiko penyalahgunaan dan sengketa hukum di kemudian hari,” ujar Eddy Purwanto.

    Kegiatan ini merupakan bagian dari peran Kejaksaan dalam menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN). Yang tidak hanya bertugas dalam penegakan hukum. Tetapi juga berperan aktif dalam pencegahan dan edukasi hukum. Kepada aparatur pemerintahan i tingkat desa.

    Camat Kemiri Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin Pegawai

    Sementara itu, Camat Sepatan, Aan Ansori, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejari dan menjelaskan bahwa Desa Karet menjadi desa pertama di Kecamatan Sepatan. Yang mendapatkan pendampingan hukum ini.

    “Kami berharap pendampingan ini bisa menjadi contoh bagi desa lainnya, agar seluruh aparatur desa dapat meningkatkan akuntabilitas dan tertib administrasi dalam pengelolaan dana desa,” ungkap Aan.

    Ia menambahkan bahwa beberapa desa lain di Kecamatan Sepatan, seperti Desa Pisangan Jaya, Kayu Bongkok, Mekar Jaya, Sarakan, Kayuagung, dan Pondok Jaya. Telah dijadwalkan untuk mendapatkan pendampingan serupa.

    Melalui kegiatan ini, Kejari Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus mendukung pembangunan desa melalui edukasi hukum yang konstruktif, guna memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.(**)

    Bupati Tangerang Resmi Buka POR Antar Pegawai 2025: Dorong Sportivitas dan Nasionalisme

    Berita Populer

    01

    Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

    02

    Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

    03

    Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

    04

    Pelantikan PJS Rokan Hulu: Perkuat Peran Jurnalis Media Online di Daerah

    05

    Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

    Kalender

    Agustus 2025
    S S R K J S M
     123
    45678910
    11121314151617
    18192021222324
    25262728293031