BBS.COM | TANGERANG — Aparat Polsek Mauk, Polresta Tangerang, tengah menangani kasus dugaan kekerasan seksual. Yang melibatkan seorang pria berinisial A (33) di wilayah Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Mauk, AKP I Nyoman Nariana, mengatakan pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Di rumah terduga pelaku serta memeriksa sejumlah saksi.
“Masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Nyoman, Sabtu (25/4/2026).
Berdasarkan laporan sementara, terdapat tiga korban remaja perempuan, masing-masing berusia 15 tahun dan dua lainnya berusia 16 tahun.
Dari keterangan saksi. Para korban diketahui merupakan murid mengaji dari terduga pelaku. Kasus ini pertama kali terungkap pada Jumat (24/4/2026) setelah salah satu orang tua korban melapor kepada kepala desa setempat.
Informasi tersebut kemudian menyebar dan mengundang perhatian warga. Sejumlah warga sempat mendatangi rumah terduga pelaku. Dalam perkembangan selanjutnya, diketahui terdapat dua korban tambahan sehingga total korban menjadi tiga orang.
Warga kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Namun, saat petugas tiba di lokasi, terduga pelaku sudah tidak berada di tempat.
“Saat anggota tiba di TKP, massa sudah cukup banyak berkumpul, namun terduga pelaku sudah tidak ada di lokasi,” kata Nyoman.
Pihak kepolisian memastikan akan menindaklanjuti kasus tersebut secara serius, termasuk melakukan pencarian terhadap terduga pelaku serta pendalaman keterangan saksi.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Serta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Kami pastikan proses hukum berjalan dan kami langsung melakukan pencarian terhadap terduga pelaku,” ujar Nyoman. (Sul)

