Berita Branding Ekonomi Inspirasi SEO
Beranda » Berita » Kadin Cilegon Bantah Isu Pembekuan, Klaim RPL Sesuai AD/ART

Kadin Cilegon Bantah Isu Pembekuan, Klaim RPL Sesuai AD/ART

BBS.COM | CILEGON Isu rencana pembekuan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Cilegon mencuat setelah adanya pemberitaan. Yang menyebut organisasi tersebut. Akan dibekukan oleh Kadin Provinsi Banten. Menyusul pelaksanaan Rapat Pengurus Lengkap (RPL) di The Royal Krakatau, Cilegon, Sabtu (21/2/2026).

Menanggapi hal itu, jajaran pengurus Kadin Kota Cilegon menegaskan bahwa RPL merupakan instrumen organisasi yang sah dan legal. Mereka menyatakan pelaksanaan rapat telah mengacu pada AD/ART BAB VIII Pasal 38 Ayat 4 poin a dan b. Serta Keputusan Dewan Pengurus KADIN Indonesia Nomor SKEP/278/DP/IX/2023.Tentang Peraturan Organisasi mengenai Pergantian Antar Waktu Dewan Usaha, Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus Kadin.

Wakil Ketua Umum (WKU). Bidang CSR Kadin Cilegon, Arief Rachman, menyebut pemberitaan yang beredar. Merujuk pada berita acara Rapat Dewan Pengurus Harian Kadin Provinsi Banten. Namun, menurutnya, hingga kini pihaknya belum menerima surat resmi terkait keputusan tersebut.

“Kami belum mengetahui secara resmi apakah itu benar merupakan keputusan kelembagaan Kadin Provinsi Banten. Atau bukan kami tidak melihat daftar hadirnya, bahkan surat resminya pun belum kami terima,” ujar Arief kepada media.

Ia juga menyoroti bahwa berita acara yang beredar tidak mencantumkan rujukan terhadap AD/ART. Keputusan Presiden, maupun Peraturan Organisasi (PO) Kadin. Padahal, menurutnya, rujukan tersebut menjadi dasar penting dalam pengambilan keputusan organisasi.

Gubernur Andra Soni dan Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf di Banten

Arief menambahkan, jika keputusan hanya didasarkan pada hasil diskusi antara Dewan Kehormatan dan pihak tertentu. Tanpa merujuk pada regulasi resmi organisasi. Maka keabsahannya patut dipertanyakan.

Sementara itu, WKU Bidang Lingkungan Kadin Cilegon. Mulyadi Sanusi, menyatakan mekanisme pemberian sanksi sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).BAB VI Pasal 19 dan Pasal 20 juga tidak ditempuh.

“Tidak ada kesalahan yang dilakukan pengurus Kadin Kota Cilegon yang melanggar AD/ART. Seluruh proses telah kami jalankan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia menegaskan, sebelum pelaksanaan RPL, pihaknya telah melakukan koordinasi internal dengan Dewan Pertimbangan. Dewan Kehormatan, jajaran Wakil Ketua Umum, serta Komite Tetap. Selain itu, komunikasi dengan Kadin Provinsi Banten juga disebut dilakukan melalui rapat bersama maupun surat-menyurat.

“Kami memiliki risalah rapat dan dokumentasi lengkap sebagai bukti bahwa RPL telah dilaksanakan sesuai AD/ART dan PO Kadin,” kata Mulyadi.

Wagub Banten Ajak Masyarakat Salurkan ZIS ke BAZNAS

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari Kadin Provinsi Banten terkait polemik tersebut. (Suheli)

Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

Februari 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728