BBS.COM | TOBA, SUMUT – Jurnalis Dianiaya Saat Liput Galian C Ilegal di Toba, DPD PJS Minta Tindakan Tegas. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sumatera Utara mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap dua pengusaha galian C ilegal berinisial PN dan LN, yang di duga melakukan penganiayaan terhadap jurnalis Sabar Juvenry Manurung saat melakukan tugas peliputan, Senin (23/6/2025) di Desa Silamosik I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.
Ketua DPD PJS Sumut, Sofyan Siahaan, menilai tindakan kekerasan tersebut merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap kebebasan pers yang di jamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat. Jangan biarkan pelaku kekerasan terhadap jurnalis merasa kebal hukum,” tegas Sofyan kepada wartawan, Selasa (24/6/2025), didampingi Sekretaris DPD PJS Sumut, Erwin Sinulingga.
Diserang Saat Meliput Galian C Ilegal
Insiden bermula saat Sabar bersama sejumlah jurnalis mendokumentasikan aktivitas galian C ilegal berdasarkan laporan dari masyarakat. Dalam peliputan tersebut, mereka di dampingi langsung oleh Kepala Desa Silamosik I, Bosman Sitorus, yang membenarkan adanya aktivitas tambang ilegal.
Namun, saat pengambilan dokumentasi berlangsung, sejumlah orang yang di duga kuat sebagai kaki tangan pelaku galian ilegal menyerang Sabar secara tiba-tiba. Kamera korban di rampas, dan wajahnya di pukul hingga mengalami luka memar.
Laporan Sudah Masuk ke Polres Toba
Atas kejadian tersebut, Sabar telah membuat laporan ke Polres Toba, yang tercatat dengan nomor:
LP/B/265/VI/2025/SPKT/Polres Toba/Polda Sumut,
tertanggal 23 Juni 2025 pukul 17.57 WIB.
DPD PJS Sumut berharap laporan tersebut segera di tindaklanjuti dengan serius dan para pelaku segera di amankan.
“Meskipun korban meliput didampingi kepala desa, pelaku tetap nekat melakukan kekerasan. Ini menunjukkan keberanian yang mungkin karena merasa dilindungi atau kebal hukum,” tambah Sofyan.
Tanggapan DPP PJS dan Dewan Pers
Ketua Umum DPP PJS sekaligus Ahli Pers Dewan Pers, Mahmud Marhaba, mengecam keras tindakan kekerasan ini. Menurutnya, pelaku bisa di jerat pasal berlapis.
“Selain penganiayaan, mereka juga melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Pers. Ancaman hukumnya bisa dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,” jelas Mahmud.
Mahmud juga meminta DPD PJS Sumut dan DPC PJS Kabupaten Toba untuk terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Yakni agar pelaku tidak hanya di proses hukum, tetapi juga di hukum setimpal.
Kekerasan Terhadap Jurnalis, Ancaman untuk Demokrasi
PJS menilai bahwa kekerasan terhadap jurnalis bukan sekadar serangan terhadap individu, tetapi merupakan ancaman langsung terhadap demokrasi dan hak publik untuk memperoleh informasi.
“Profesi jurnalis dilindungi konstitusi. Tidak boleh ada kompromi terhadap segala bentuk intimidasi atau kekerasan terhadap pekerja pers,” tegas Sofyan.
Penegakan Hukum Harus Tegas dan Transparan
DPD PJS Sumut menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan pengawalan terhadap kasus ini dan meminta agar Polres Toba bertindak profesional, transparan, dan cepat dalam menangani laporan tersebut. Mereka juga mengimbau agar aparat tidak ragu menindak siapapun pelaku kekerasan, termasuk jika berasal dari kalangan pengusaha.
(Team)