Berita Hukum Kriminal Viral
Beranda » Berita » Jurnalis Dianiaya Saat Liput Galian C Ilegal di Toba, DPD PJS Minta Tindakan Tegas

Jurnalis Dianiaya Saat Liput Galian C Ilegal di Toba, DPD PJS Minta Tindakan Tegas

Jurnalis Dianiaya Saat Liput Galian C Ilegal di Toba, DPD PJS Minta Tindakan Tegas

BBS.COM | TOBA, SUMUT – Jurnalis Dianiaya Saat Liput Galian C Ilegal di Toba, DPD PJS Minta Tindakan Tegas. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sumatera Utara mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap dua pengusaha galian C ilegal berinisial PN dan LN, yang di duga melakukan penganiayaan terhadap jurnalis Sabar Juvenry Manurung saat melakukan tugas peliputan, Senin (23/6/2025) di Desa Silamosik I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.

Ketua DPD PJS Sumut, Sofyan Siahaan, menilai tindakan kekerasan tersebut merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap kebebasan pers yang di jamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat. Jangan biarkan pelaku kekerasan terhadap jurnalis merasa kebal hukum,” tegas Sofyan kepada wartawan, Selasa (24/6/2025), didampingi Sekretaris DPD PJS Sumut, Erwin Sinulingga.

Diserang Saat Meliput Galian C Ilegal

Insiden bermula saat Sabar bersama sejumlah jurnalis mendokumentasikan aktivitas galian C ilegal berdasarkan laporan dari masyarakat. Dalam peliputan tersebut, mereka di dampingi langsung oleh Kepala Desa Silamosik I, Bosman Sitorus, yang membenarkan adanya aktivitas tambang ilegal.

Namun, saat pengambilan dokumentasi berlangsung, sejumlah orang yang di duga kuat sebagai kaki tangan pelaku galian ilegal menyerang Sabar secara tiba-tiba. Kamera korban di rampas, dan wajahnya di pukul hingga mengalami luka memar.

Festival Olahraga Getar 1 Meriahkan HUT ke-80 RI di Yayasan Permata Azzikri

Laporan Sudah Masuk ke Polres Toba

Atas kejadian tersebut, Sabar telah membuat laporan ke Polres Toba, yang tercatat dengan nomor:
LP/B/265/VI/2025/SPKT/Polres Toba/Polda Sumut,
tertanggal 23 Juni 2025 pukul 17.57 WIB.

DPD PJS Sumut berharap laporan tersebut segera di tindaklanjuti dengan serius dan para pelaku segera di amankan.

“Meskipun korban meliput didampingi kepala desa, pelaku tetap nekat melakukan kekerasan. Ini menunjukkan keberanian yang mungkin karena merasa dilindungi atau kebal hukum,” tambah Sofyan.

Tanggapan DPP PJS dan Dewan Pers

Ketua Umum DPP PJS sekaligus Ahli Pers Dewan Pers, Mahmud Marhaba, mengecam keras tindakan kekerasan ini. Menurutnya, pelaku bisa di jerat pasal berlapis.

“Selain penganiayaan, mereka juga melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Pers. Ancaman hukumnya bisa dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,” jelas Mahmud.

Peringati HUT ke-80 RI, Camat Sukamulya dan Forkopimcam Ziarah ke Makam Nyi Mas Melati

Mahmud juga meminta DPD PJS Sumut dan DPC PJS Kabupaten Toba untuk terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Yakni agar pelaku tidak hanya di proses hukum, tetapi juga di hukum setimpal.

Kekerasan Terhadap Jurnalis, Ancaman untuk Demokrasi

PJS menilai bahwa kekerasan terhadap jurnalis bukan sekadar serangan terhadap individu, tetapi merupakan ancaman langsung terhadap demokrasi dan hak publik untuk memperoleh informasi.

“Profesi jurnalis dilindungi konstitusi. Tidak boleh ada kompromi terhadap segala bentuk intimidasi atau kekerasan terhadap pekerja pers,” tegas Sofyan.

Penegakan Hukum Harus Tegas dan Transparan

DPD PJS Sumut menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan pengawalan terhadap kasus ini dan meminta agar Polres Toba bertindak profesional, transparan, dan cepat dalam menangani laporan tersebut. Mereka juga mengimbau agar aparat tidak ragu menindak siapapun pelaku kekerasan, termasuk jika berasal dari kalangan pengusaha.

(Team)

Di Tengah Padatnya Kegiatan HUT RI ke-80, Camat Mekar Baru Jenguk Warga yang Sakit

Berita Populer

01

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

02

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Pelantikan PJS Rokan Hulu: Perkuat Peran Jurnalis Media Online di Daerah

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

Agustus 2025
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031