BBS.COM | TANGERANG – Jaksa Geladah Kantor DPMPD Kab Tangerang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menggelar penggeledahan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang. Penggeledahan yang berlangsung pada Senin (10/02/2025) mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB ini di lakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam sistem pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.
Penggeledahan Kantor DPMPD Kabupaten Tangerang
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, membenarkan adanya penggeledahan yang di lakukan oleh tim penyidik. Ia menyatakan bahwa langkah ini di lakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025.

“Ya, benar kami melakukan penggeledahan di kantor DPMPD Kabupaten Tangerang. Ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan penyimpangan dalam sistem pencairan APBDes 2024,” ujar Doni kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
Barang Bukti dan Dokumen yang Disita
Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang berhasil menyita sejumlah barang dan dokumen penting yang di duga berkaitan dengan kasus ini. Barang bukti tersebut di amankan dari Ruang Administrasi Pemerintahan Desa (ADPEMDES) di kantor DPMPD Kabupaten Tangerang.
Doni menegaskan bahwa barang bukti yang telah di kumpulkan akan di analisis lebih lanjut untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Pasal yang Diduga Dilanggar
Dalam kasus ini, Kejari Kabupaten Tangerang menduga adanya pelanggaran terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
- Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal-pasal ini mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana yang cukup berat.
Kejari Tangerang Berkomitmen Memberantas Korupsi

Kejari Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Doni juga menyampaikan bahwa Kejari berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan tanpa pandang bulu.
“Kami tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan publik. Proses penyelidikan ini akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Ajakan untuk Berperan Aktif dalam Pemberantasan Korupsi
Di akhir pernyataannya, Doni mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan korupsi dengan melaporkan indikasi penyimpangan anggaran desa kepada pihak berwenang.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya praktik korupsi atau penyalahgunaan anggaran di wilayahnya,” tutupnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Kejari Kabupaten Tangerang memastikan akan mengusut tuntas dugaan korupsi di DPMPD Kabupaten Tangerang guna menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.