Berita Kriminal Viral
Beranda » Berita » Jaksa Geladah Kantor DPMPD Kab Tangerang

Jaksa Geladah Kantor DPMPD Kab Tangerang

Jaksa Geladah Kantor DPMPD Kab Tangerang

BBS.COM | TANGERANG – Jaksa Geladah Kantor DPMPD Kab Tangerang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menggelar penggeledahan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang. Penggeledahan yang berlangsung pada Senin (10/02/2025) mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB ini di lakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam sistem pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.

Penggeledahan Kantor DPMPD Kabupaten Tangerang

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, membenarkan adanya penggeledahan yang di lakukan oleh tim penyidik. Ia menyatakan bahwa langkah ini di lakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025.

“Ya, benar kami melakukan penggeledahan di kantor DPMPD Kabupaten Tangerang. Ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan penyimpangan dalam sistem pencairan APBDes 2024,” ujar Doni kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

Barang Bukti dan Dokumen yang Disita

Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang berhasil menyita sejumlah barang dan dokumen penting yang di duga berkaitan dengan kasus ini. Barang bukti tersebut di amankan dari Ruang Administrasi Pemerintahan Desa (ADPEMDES) di kantor DPMPD Kabupaten Tangerang.

Doni menegaskan bahwa barang bukti yang telah di kumpulkan akan di analisis lebih lanjut untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Festival Olahraga Getar 1 Meriahkan HUT ke-80 RI di Yayasan Permata Azzikri

Pasal yang Diduga Dilanggar

Dalam kasus ini, Kejari Kabupaten Tangerang menduga adanya pelanggaran terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

  • Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal-pasal ini mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana yang cukup berat.

Kejari Tangerang Berkomitmen Memberantas Korupsi

Kejari Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Doni juga menyampaikan bahwa Kejari berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan tanpa pandang bulu.

“Kami tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan publik. Proses penyelidikan ini akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Ajakan untuk Berperan Aktif dalam Pemberantasan Korupsi

Di akhir pernyataannya, Doni mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan korupsi dengan melaporkan indikasi penyimpangan anggaran desa kepada pihak berwenang.

Peringati HUT ke-80 RI, Camat Sukamulya dan Forkopimcam Ziarah ke Makam Nyi Mas Melati

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya praktik korupsi atau penyalahgunaan anggaran di wilayahnya,” tutupnya.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Kejari Kabupaten Tangerang memastikan akan mengusut tuntas dugaan korupsi di DPMPD Kabupaten Tangerang guna menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.

Berita Populer

01

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

02

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Pelantikan PJS Rokan Hulu: Perkuat Peran Jurnalis Media Online di Daerah

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

Agustus 2025
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031