BBS.COM | TANGERANG, 27 Juni 2028 – Inspektorat Kabupaten Tangerang diminta melakukan audit terhadap proyek pemeliharaan lapangan olahraga. Di RT 007/RW 005 Perum Taman Raya Rajeg. Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg. Permintaan tersebut muncul setelah adanya sorotan warga dan aktivis terkait pelaksanaan pekerjaan. Yang menggunakan anggaran APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026.
Proyek yang berada di bawah Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang tersebut. Memiliki pagu anggaran sebesar Rp150 juta dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp149.637.000 dan dilaksanakan oleh CV Airi Bintang Utama.
Sejumlah pihak mendorong adanya pemeriksaan untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, gambar kerja, serta ketentuan kontrak yang telah ditetapkan.
Aktivis Kabupaten Tangerang, Jamasari, mengatakan audit diperlukan sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah. Sekaligus memastikan kualitas pembangunan yang diterima masyarakat.

“Inspektorat perlu turun melakukan pemeriksaan agar semuanya jelas. Jika pekerjaan sudah sesuai spesifikasi tentu harus dibuktikan,namun apabila ada kekurangan harus segera diperbaiki sesuai aturan,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan terhadap proyek pemerintah tidak cukup hanya melihat kelengkapan administrasi, tetapi juga harus memastikan kualitas fisik pekerjaan di lapangan.
Sebelumnya, warga dan aktivis menyoroti sejumlah hal dalam pelaksanaan proyek tersebut, mulai dari metode pengecoran manual. Dugaan kualitas material, ketebalan pekerjaan, hingga tidak terlihatnya papan informasi proyek di lokasi.
Menanggapi sorotan tersebut, pelaksana proyek dari CV Airi Bintang Utama. Diki, menjelaskan bahwa metode pengecoran manual dilakukan karena mempertimbangkan kondisi lokasi pekerjaan. Ia juga menyampaikan terdapat penyesuaian teknis
Dalam komunikasi melalui WhatsApp, Diki juga sempat mengirimkan pesan singkat bertuliskan, “Kirim rekening kang.” Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai maksud dari pesan tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Kabupaten Tangerang maupun DTRB Kabupaten Tangerang. Belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan audit maupun hasil pengawasan terhadap proyek tersebut.
(Rum/Tim)

