BBS.COM | TANGERANG, Minggu 10 Agustus 2025- Hiburan Karaoke Ilegal di Perum Wisma Kuta Jaya Masih Beroperasi, Warga Minta Tindakan Tegas. Keberadaan tempat hiburan karaoke yang berlokasi di Perumahan Wisma, Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, kembali menjadi sorotan publik. Operasional tempat hiburan tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi alias ilegal.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang sempat melakukan penyegelan terhadap lokasi tersebut. Namun ironisnya, tindakan penertiban itu tidak memberikan efek jera. Aktivitas karaoke di lokasi itu diketahui tetap berjalan, seolah-olah tidak pernah ada penindakan dari pihak berwenang.
Situasi ini menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Banyak warga menduga adanya praktik “main mata” antara pengelola karaoke dengan oknum tertentu di pemerintahan. Sehingga aktivitas yang melanggar aturan ini terkesan dibiarkan tanpa pengawasan yang tegas.
Warga sekitar mengaku sudah sangat resah dan muak dengan keberadaan hiburan malam tersebut. Yang dinilai mengganggu ketertiban. Dan kenyamanan lingkungan. Mereka mendesak Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis dan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera bertindak tegas dan tidak terkesan melakukan pembiaran.
“Kami minta aparat pemerintah tidak tutup mata. Jangan sampai masyarakat berpikir ada sesuatu yang disembunyikan di balik pembiaran ini,” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat berharap agar tempat hiburan karaoke tersebut segera ditutup secara permanen. Apabila terbukti melanggar peraturan. Selain itu, warga juga meminta agar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembiaran ini diberikan sanksi tegas. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (**)