BBS.COM | TANGERANG – Keberadaan sejumlah tempat hiburan karaoke di wilayah Kelurahan Kutabumi dan kawasan Perum Wisma,Kelurahan Kuta Jaya. Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Kembali menjadi perhatian masyarakat. Pada Jumat malam (19/6/2026) sekitar pukul 22.14 WIB, aktivitas sejumlah lokasi hiburan tersebut dilaporkan masih berlangsung. Meskipun sebelumnya pernah menjadi sasaran penertiban aparat gabungan.
Warga mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penegakan aturan terhadap tempat usaha yang diduga masih beroperasi.Meskipun sudah beberapa kali dilakukan razia dan penertiban oleh pemerintah daerah bersama unsur terkait.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, aktivitas hiburan karaoke di beberapa titik masih terlihat berjalan seperti biasa. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan dan peraturan daerah yang berlaku.
“Kami berharap ada pengawasan yang lebih konsisten dan transparan. Jika memang terdapat pelanggaran, harus ada tindak lanjut yang jelas. Sehingga masyarakat mengetahui status usaha tersebut,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain persoalan operasional usaha, masyarakat juga meminta pemerintah daerah melakukan verifikasi terhadap status lahan. Yang digunakan oleh sejumlah bangunan hiburan tersebut. Menurut warga, kejelasan legalitas lahan penting untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah pemerhati tata kelola pemerintahan menilai bahwa setiap dugaan pelanggaran, baik terkait perizinan maupun pemanfaatan lahan, perlu ditindaklanjuti. Melalui pemeriksaan administratif dan teknis secara objektif berdasarkan dokumen serta fakta lapangan.
Masyarakat berharap instansi terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, dapat melakukan pengawasan secara berkelanjutan. Guna memastikan seluruh aktivitas usaha mematuhi peraturan daerah dan ketentuan perizinan yang berlaku.
Selain itu. Warga juga meminta adanya keterbukaan informasi mengenai hasil penertiban yang telah dilakukan sebelumnya. Sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun pertanyaan di tengah masyarakat.
Sementara itu. Hingga berita ini ditulis, pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang maupun Satpol PP Kabupaten Tangerang. Belum memberikan keterangan resmi. Terkait status operasional sejumlah tempat hiburan karaoke yang menjadi sorotan masyarakat tersebut.
(Jaenudin)

