BBS.COM | JAKARTA — Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia, Firdaus, menegaskan bahwa mendirikan perusahaan pers. Termasuk media siber.Merupakan hak asasi manusia yang dilindungi konstitusi.
Hal itu. Disampaikan dalam rangka peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia. Yang jatuh pada Minggu (3/5/2026).
Menurut Firdaus. Kebebasan pers telah dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber, adalah hak asasi manusia,” ujar Firdaus dalam keterangannya di Jakarta.
Ia juga mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Yang dinilai telah memberikan kemudahan bagi perusahaan pers. Dalam mengurus badan hukum.
Firdaus menilai, untuk mendorong kebebasan pers. Tidak diperlukan legitimasi tambahan yang berpotensi menghambat. Seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers.
“Cukup berbadan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers,” katanya.
Lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat. Yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Dalam Undang-Undang Pers. Juga ditegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan. Atau pelarangan penyiaran. Serta memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Sebagai informasi. Hari Kebebasan Pers Sedunia ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1993.Menyusul inisiatif wartawan Afrika. Dalam pertemuan di Windhoek, Namibia. Pada 1991 yang difasilitasi oleh UNESCO.
Peringatan tahun ini dipusatkan di Zambia.**

