Berita
Beranda » Berita » Gubernur Banten Resmikan Pemutihan PKB 2025, Begini Syarat dan Jadwalnya!

Gubernur Banten Resmikan Pemutihan PKB 2025, Begini Syarat dan Jadwalnya!

Gubernur Banten Resmikan Pemutihan PKB 2025, Begini Syarat dan Jadwalnya!

BBS.COM | BANTEN – Gubernur Banten Resmikan Pemutihan PKB 2025, Begini Syarat dan Jadwalnya!. Pemerintah Provinsi Banten menghadirkan kebijakan terbaru yang menjadi kabar gembira bagi masyarakat, terutama bagi para pemilik kendaraan bermotor. Gubernur Banten, Andra Soni, resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 27 Maret 2025. Kebijakan ini merupakan kado istimewa bagi masyarakat Banten yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Bebas Tunggakan Pajak Berapa Pun Lamanya

Dalam pernyataannya, Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor selama bertahun-tahun akan mendapatkan pembebasan, dengan syarat membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025 atau pajak terakhir.

“Berapa tahun pun masyarakat tertunggak Pajak Kendaraan Bermotornya akan dibebaskan. Dengan syarat, mereka membayar pajak tahun 2025 atau pajak terakhir,” ujar Andra Soni saat menghadiri Silaturahmi Antar Ulama dan Umaro di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, pada 25 Maret 2025.

Jadwal dan Periode Pemutihan PKB 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini akan di berlakukan setelah Idul Fitri 1446 H, yakni mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Gubernur Andra Soni mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini setelah perayaan Idul Fitri.

“Kami persiapkan pemberlakuan pemutihan PKB mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025. Sekarang masyarakat fokus beribadah puasa dan menyambut Idul Fitri 1446 H. Tanggal 10 April nanti baru memanfaatkan momentum pemutihan PKB,” jelasnya.

Festival Olahraga Getar 1 Meriahkan HUT ke-80 RI di Yayasan Permata Azzikri

Ketentuan dan Manfaat Pemutihan PKB 2025

Pergub Banten Nomor 170 Tahun 2025 memberikan pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dengan ketentuan berikut:

  1. Pembebasan pokok dan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2024, dengan syarat melakukan pembayaran pajak tahun 2025 hingga 2026.
  2. Pembebasan sanksi PKB tahun 2025 diberikan kepada seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di Banten.
  3. Tidak berlaku untuk mutasi keluar Provinsi Banten. Wajib pajak yang melakukan mutasi kendaraan ke luar Banten tidak termasuk dalam program pemutihan ini.

Manfaat Pemutihan PKB bagi Masyarakat

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Banten, di antaranya:

  • Meringankan beban wajib pajak dengan penghapusan denda dan tunggakan pajak lama.
  • Meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.
  • Pendapatan pajak dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat, terutama dalam pembangunan infrastruktur jalan dan jalan desa di Banten.

“Pendapatan dari pemutihan PKB ini akan kita alokasikan salah satunya untuk infrastruktur jalan. Supaya kita menjadikan jalan di Provinsi Banten semakin baik, masyarakat semakin nyaman di jalan, dan pembangunan jalan-jalan desa,” tambah Gubernur Andra Soni.

Kesempatan Emas! Segera Manfaatkan Pemutihan PKB

Dengan adanya Pergub Banten Nomor 170 Tahun 2025, masyarakat Banten yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor bisa segera mempersiapkan diri untuk memanfaatkan program ini. Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk mendapatkan pembebasan pajak kendaraan dan membantu pembangunan daerah!

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemutihan PKB di Banten, masyarakat dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat atau mengakses situs resmi Pemerintah Provinsi Banten.

Peringati HUT ke-80 RI, Camat Sukamulya dan Forkopimcam Ziarah ke Makam Nyi Mas Melati

Berita Populer

01

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

02

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Pelantikan PJS Rokan Hulu: Perkuat Peran Jurnalis Media Online di Daerah

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

Agustus 2025
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031