Berita Inspirasi SEO
Beranda » Berita » Gubernur Andra Soni Tegaskan Belum Ada Kewajiban Bentuk Koperasi untuk Kelola WPR di Banten

Gubernur Andra Soni Tegaskan Belum Ada Kewajiban Bentuk Koperasi untuk Kelola WPR di Banten

BBS.COM | SERANG – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan pembentukan badan usaha untuk pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Belum dapat dilakukan hingga terbitnya pedoman teknis. Dan tahapan persyaratan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Penegasan tersebut.Disampaikan Andra Soni menyusul adanya informasi di masyarakat sekitar wilayah tambang Banten. Selatan yang menyebut adanya kewajiban membentuk badan usaha koperasi untuk pengelolaan WPR.

Menurut Andra, informasi tersebut. Perlu diluruskan agar tidak menimbulkan keresahan. Maupun mengganggu stabilitas keamanan masyarakat.

“Ini perlu diluruskan. Dari provinsi sendiri belum ada imbauan kepada masyarakat membentuk badan usaha itu untuk pengelolaan WPR. Sebelum keluarnya pedoman teknis dari Kementerian ESDM,” ujar Andra Soni saat menerima audiensi pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNUS). Kamis (25/6/2026).

Dalam pertemuan tersebut. Andra didampingi Kapolda Banten Irjen Hengki, Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy. Serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Inspektorat Diminta Audit Proyek Lapangan Olahraga Rajeg, Warga Dorong Evaluasi Kualitas Pekerjaan

Andra meminta masyarakat di sekitar lokasi tambang tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.

Ia menjelaskan, kebijakan pemerintah terkait WPR bertujuan. Agar masyarakat sekitar tambang dapat memperoleh manfaat ekonomi secara lebih adil. Melalui keterlibatan langsung dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Masyarakat di sekitar tambang itu prioritasnya bukan menjadi kaya dan mempunyai banyak uang. Mereka hanya ingin bisa bertahan hidup dan memiliki mata pencaharian tetap dari alam yang mereka tinggali,” katanya.

Andra menegaskan Pemerintah Provinsi Banten akan mengawal kebijakan tersebut. Agar pelaksanaannya sesuai dengan tujuan pemerintah pusat.

Ia juga memastikan masukan dari masyarakat. Maupun BEMNUS akan menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan WPR ke depan.

KPK Nilai SPMB 2026 di Banten Lebih Transparan, Praktik Titip-Menitip Diklaim Hilang

“Terkait adanya kewajiban membentuk koperasi itu, kita akan cek ke lapangan. Ke depan mungkin kita akan membuat desk khusus untuk memberikan informasi dan pusat pengaduan masyarakat terkait WPR,” ujarnya.

Sementara itu. Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy mengatakan, Pemprov Banten. Sebelumnya mengusulkan lebih dari 1.000 hektare wilayah yang masuk dalam 32 titik WPR.

Namun setelah dilakukan verifikasi oleh pemerintah pusat, yang disetujui sebanyak 11 titik dengan luas sekitar 528 hektare. Di Kabupaten Lebak dan 26 hektare di Kabupaten Pandeglang.

“Itu sudah clear and clean. Tidak berada di atas izin pertambangan perusahaan lain maupun wilayah konservasi dan kawasan yang dilindungi,” jelas Ari.

Ia mengatakan. Pelaksanaan WPR masih menunggu pedoman teknis dari Kementerian ESDM yang diperkirakan terbit pada akhir tahun.

Ditbinmas Polda Banten Gelar Jumat Barokah, Salurkan Bantuan untuk Santri Majelis Ta’lim di Serang

Setelah pedoman tersebut keluar, pemerintah daerah akan melanjutkan tahapan penyusunan regulasi daerah, termasuk pembahasan Peraturan Daerah (Perda). Serta menentukan bentuk badan usaha yang dapat mengelola WPR.

“Kalau ada yang mendorong masyarakat untuk membentuk badan usaha koperasi untuk WPR ini, saya pastikan itu bukan dari kami. Karena kami juga masih menunggu pedoman teknis dari kementerian,” tegasnya.

Sementara itu, Pengurus BEMNUS Banten Qolbi mengatakan pihaknya menemukan adanya aspirasi masyarakat Banten Selatan. Terkait dorongan pembentukan koperasi untuk persiapan pengelolaan WPR.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian informasi mengenai lokasi dan mekanisme pengelolaan WPR sebelum membentuk badan usaha.

“Masyarakat berharap persoalan ini bisa diperjelas informasinya agar tidak terjadi kesalahpahaman,” kata Qolbi.

Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930