Berita Branding Ekonomi Inspirasi Pemerintahan SEO
Beranda » Berita » Gubernur Andra Soni dan Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf di Banten

Gubernur Andra Soni dan Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf di Banten

BBS.COM | SERANG – Andra Soni menyaksikan penyerahan sertipikat tanah wakaf oleh Nusron Wahid. Di Gedung Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten. KP3B, Curug, Kota Serang. Jumat (20/2/2026).

Sertipikat tersebut diserahkan secara simbolis epada para nazhir. Dan pengelola tanah wakaf sebagai bentuk komitmen pemerintah. Dalam memberikan kepastian hukum atas aset umat.

Penyerahan sertipikat ini bertujuan memastikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan sekaligus mendorong optimalisasi pemanfaatannya bagi pendidikan dan kegiatan sosial kemasyarakatan.

Gubernur Andra Soni menyampaikan apresiasi atas kehadiran Menteri ATR/BPN dalam kegiatan tersebut. Ia menegaskan sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis untuk melindungi aset umat dari potensi sengketa.

“Sertipikat wakaf ini memberikan kepastian hukum atas aset umat, memperkuat perlindungan dari potensi sengketa, serta mendorong optimalisasi pemanfaatannya bagi pendidikan dan kegiatan sosial kemasyarakatan,” ujar Andra.

Wagub Banten Ajak Masyarakat Salurkan ZIS ke BAZNAS

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berkomitmen memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah BPN, Kantor Kementerian Agama, serta pemerintah kabupaten/kota, termasuk melibatkan tokoh masyarakat dan alim ulama, guna mempercepat pendataan dan sertifikasi tanah wakaf di seluruh wilayah Banten.

Menurutnya, peningkatan kesadaran masyarakat.Untuk segera mendaftarkan dan mensertifikasi tanah wakaf sangat penting. Agar seluruh aset wakaf terlindungi secara hukum dan memberi manfaat luas bagi pendidikan, kesehatan, ekonomi keumatan. Serta kegiatan sosial lainnya.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan kepastian hukum atas seluruh bidang tanah, termasuk aset keagamaan dan sosial.

“Termasuk aset-aset keagamaan dan sosial harus segera diselesaikan. Agar memiliki kepastian hukum,” tegas Nusron.**

Kadin Cilegon Bantah Isu Pembekuan, Klaim RPL Sesuai AD/ART

Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

Februari 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728