Berita Branding Business Ekonomi Infrastruktur Inspirasi
Beranda » Berita » CV Suhael Jaya Mandiri Gagal Konstruksi pada Titik MC-0% Proyek Pemeliharaan Turap Lajutan Saluran Air Tersier

CV Suhael Jaya Mandiri Gagal Konstruksi pada Titik MC-0% Proyek Pemeliharaan Turap Lajutan Saluran Air Tersier

BBS.COM | TANGERANG – CV Suhael Jaya Mandiri diduga mengalami kegagalan konstruksi pada titik MC-0% dalam proyek Pemeliharaan Turap Lajutan Saluran Air Tersier. Di lokasi RT 02–03 RW 03, Desa Buaran Manggah, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangeran Kejanggalan pelaksanaan di lapangan. Termasuk dugaan penggunaan kembali material turap lama, membuat proyek ini disorot publik. Karena dianggap tidak memenuhi standar teknis maupun K3. Selasa (18/11/2025)


Camat Akui Ada Kekeliruan, Perintahkan Pembongkaran

Dalam sebuah video streaming yang beredar, Camat Pakuhaji mengakui adanya kekeliruan pada tahap awal pelaksanaan proyek. Dalam keterangannya, ia menyebut telah:

  • melakukan koordinasi dengan pihak kontraktor dan Kepala Kasi terkait,
  • memerintahkan pembongkaran pada bagian turap yang dinilai tidak sesuai standar,
  • memastikan pekerjaan diperbaiki dan diganti dengan material baru sebagaimana tercantum dalam RAB.

Meski demikian, sejumlah aktivis dan pengamat menilai pembongkaran diduga belum dilakukan secara menyeluruh sehingga masih menyisakan pertanyaan. Mengenai keseriusan tindak lanjut perbaikan yang dijanjikan.

Proyek bernilai Rp 98.837.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025 dan dilaksanakan oleh CV Suhael Jaya Mandiri ini disebut mengalami dugaan kegagalan konstruksi pada titik MC-0%.


Dugaan Penggunaan Material Turap Lama (Aset Negara)

Temuan lapangan serta dokumentasi warga menunjukkan adanya dugaan pemanfaatan kembali material turap lama sebagai bagian dari pekerjaan turap baru. Material tersebut merupakan aset milik daerah. Sehingga setiap pemanfaatan, pemindahan. Maupun pemusnahannya harus mengikuti ketentuan resmi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Organisasi Jurnalis Banten Matangkan Persiapan HPN 2026

Dugaan penggunaan material lama ini memunculkan sejumlah pertanyaan publik:

  • apakah prosedur pengelolaan aset daerah sudah dilaksanakan sesuai aturan,
  • bagaimana transparansi dalam pelaksanaan proyek dijaga,
  • serta sejauh mana kontraktor mematuhi spesifikasi dan item pekerjaan dalam RAB.

Selain potensi pelanggaran administrasi aset, penggunaan material lama yang tidak memenuhi standar. Jjuga dapat menurunkan kualitas konstruksi, memperpendek usia bangunan, serta meningkatkan risiko kerusakan saluran air.


Sorotan terhadap Pengawasan Kecamatan Pakuhaji

Aktivis Kabupaten Tangerang, Jamasari, bersama warga menilai bahwa pengawasan dari Camat Pakuhaji dan unsur teknis kecamatan belum optimal. Padahal, camat bertanggung jawab memastikan seluruh program pembangunan berbasis APBD berjalan sesuai ketentuan teknis maupun hukum.

Lemahnya pengawasan dianggap menjadi salah satu faktor munculnya dugaan ketidaksesuaian konstruksi pada proyek turap tersebut. Jamasari menegaskan bahwa seluruh program konstruksi APBD 2025 di wilayah Kecamatan Pakuhaji perlu diaudit secara menyeluruh.


Desakan Audit Menyeluruh oleh BPK

Pihak praktisi hukum dari AJI SAKA LAW FIRM, melalui Adv. Sutikno, SH, MH, CLAP, CSCFP, CPArb, CPLi, CPM, CCLS, CTRS, CCHS, ikut mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit komprehensif terhadap proyek-proyek konstruksi di Kecamatan Pakuhaji, termasuk proyek Pemeliharaan Turap Lajutan di Buaran Manggah.

Den Turangga Ditpolsatwa Gelar Kegiatan Sosial “Jumat Berkah” di Cimanggis Depok

BPK merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri, dengan dasar hukum:

  • UUD 1945 Pasal 23E,
  • UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,
  • UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Menurut Sutikno, audit diperlukan untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran negara benar-benar sesuai aturan. Serta untuk mencegah potensi penyimpangan. “Setiap rupiah anggaran harus tepat guna dan sesuai ketentuan,” tegasnya.


Desakan Agar BPKAD Menunda Pencairan Dana

Selain itu, Adv. Sutikno juga meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang untuk tidak mencairkan anggaran proyek sebelum ada audit ulang dari pihak independen seperti BPK RI dan Inspektorat Kabupaten Tangerang.

Sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang keuangan dan aset, BPKAD diharapkan mencairkan anggaran hanya untuk proyek yang benar-benar memenuhi standar teknis, administrasi, dan hukum.


(Red)

Satlantas Polresta Tangerang Bagikan Helm Gratis pada Operasi Zebra 2025

Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

November 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930