BBS.COM | TANGERANG, Minggu 21Septeber 2025 -Pekerjaan pembangunan paving block yang dilaksanakan di Perumahan Sukatani Perma. Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Oleh pelaksana proyek CV. Panen Intan Bersama. Dengan sumber anggaran dari APBD Provinsi Banten Tahun 2025 melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) PSU. Diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Serta tidak mengikuti ketentuan teknis yang ditetapkan oleh Dinas Perkim Provinsi Banten.

Temuan di Lapangan
Berdasarkan hasil pemantauan dari tim media dan LSM di lokasi proyek. Ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran teknis. Yang dapat berdampak pada menurunnya kualitas pekerjaan serta ketahanan infrastruktur. Adapun temuan-temuan tersebut antara lain:
- Pondasi Tidak Sesuai Spesifikasi
Lapisan agregat yang digunakan tampak sangat tipis dan tidak merata di seluruh area pekerjaan.
Penggunaan abu batu hanya setebal ±1 cm tanpa dilakukan pemadatan. Yang berisiko menurunkan kekuatan dan daya tahan konstruksi paving block.

- Kualitas Pemasangan Kastin (Kansteen)
Proses pemasangan kastin dinilai tidak memenuhi standar teknis. Terlihat bagian atas kastin menonjol sekitar 8 cm, yang menunjukkan ketidaksesuaian pemasangan, berpotensi pada bahan matrial yang tidak maksimal.
- Pelanggaran Prosedur K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Pekerja di lapangan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD). Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017. Tentang Jasa Konstruksi, yang mengharuskan penerapan prinsip keselamatan kerja dalam setiap pelaksanaan konstruksi.
Penilaian Aktivis
Aktivis dari Kabupaten Jamasari menyampaikan bahwa proyek ini menunjukkan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan teknis dan administratif kontrak, termasuk spesifikasi RAB, standar mutu, dan prinsip tata kelola anggaran. Kondisi ini, apabila dibiarkan, berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara. Serta menurunkan kualitas infrastruktur. Yang seharusnya menjadi hak masyarakat.
Rekomendasi dan Harapan
Kami menyampaikan beberapa poin penting kepada dinas terkait. Khususnya pihak pengelola kegiatan serta pejabat. Yang berwenang dalam proses pencairan anggaran:
Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek ini. Baik dari segi teknis maupun administratif. Sebelum dilakukan proses pencairan dana.
Menurunkan tim teknis independen untuk menilai kembali kualitas pekerjaan yang telah dilakukan oleh pelaksana.
Menunda sementara proses pencairan dan apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian. Atau dugaan pelanggaran. Yang dapat merugikan keuangan negara.
Menindaklanjuti temuan lapangan ini secara hukum dan sesuai regulasi yang berlaku, termasuk pemanggilan pihak pelaksana untuk klarifikasi.
Menjamin bahwa seluruh pekerjaan ke depan berjalan sesuai dengan spesifikasi, asas transparansi, dan akuntabilitas, demi menjamin mutu infrastruktur dan hak masyarakat atas pembangunan yang berkualitas.(Iim)