BBS.COM | TANGERANG– Dugaan Penyimpangan Pelaksanaan Pembangunan Prasarana Permukiman proyek jalan paving block di Kampung Pondok RT/RW 003/004 Desa Sindang Panon. Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten dikerjakan asal jadi.

Jenis Kegiatan:
Pembangunan dan peningkatan kualitas Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) permukiman berupa jalan lingkungan.
Sumber Dana:
APBD Provinsi Banten – Tahun Anggaran 2025
Nilai Anggaran:
Rp188.700.000,00 (Seratus Delapan Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Pelaksana Proyek:
CV. Paku Haji Berkah Utama
Temuan di Lapangan:
Berdasarkan hasil peninjauan langsung oleh aktivis dan media sosial kontrol, serta laporan warga setempat itemukan beberapa indikasi pelanggaran dan penyimpangan teknis dalam pelaksanaan proyek, antara lain:
- Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis RAB
- Pelaksanaan proyek tidak mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB). Yang telah disusun sebelumnya.
- Ketidaksesuaian teknis tampak jelas dari kualitas material dan metode kerja yang digunakan.
- Tidak Ada Pemadatan dengan Alat Berat
- Tidak dilakukan pemadatan menggunakan alat berat sebagaimana semestinya dalam pembangunan jalan lingkungan.
- Hal ini dapat berdampak pada daya tahan dan umur konstruksi jalan yang pendek.
- Pemasangan Kastin Tidak Maksimal
- Kastin yang dipasang hanya muncul sekitar 8 cm di permukaan, tidak sesuai standar teknis dan estetika konstruksi jalan.
- Material Tidak Sesuai Spesifikasi
- Abu batu hanya setebal ±1 cm, sangat tipis dan tidak memenuhi standar ketebalan minimal.
- Agregat kasar digunakan asal-asalan, bahkan tidak tampak di beberapa bagian jalan.
- Tidak dilakukan pengupasan/pembersihan badan jalan sebelum pemasangan paving block.
- Indikasi Manipulasi Data dan Pengabaian Kualitas
- Diduga terjadi manipulasi data dalam dokumen pertanggungjawaban proyek.
- Kualitas fisik proyek terabaikan demi keuntungan pelaksana.
Tanggapan Masyarakat dan Aktivis:
Sejumlah warga menyampaikan kekecewaan atas pelaksanaan proyek ini. Yang terkesan “asal jadi”, serta tidak memberikan manfaat maksimal. Bagi masyarakat. Aktivis Kabupaten Tangerang, Jamasari, menegaskan bahwa hal ini harus segera mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.

Tuntutan dan Permintaan Tindak Lanjut:
Aktivis dan masyarakat meminta:
- Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Banten,
- Inspektorat Daerah,
- BPK RI Perwakilan Banten,
Untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan audit investigatif terhadap proyek ini, mengingat adanya dugaan kuat telah terjadi penyimpangan anggaran dan potensi kerugian negara.
Penutup:
Pelaksanaan proyek pembangunan PSU permukiman seharusnya menjadi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan ladang penyimpangan anggaran. Masyarakat berharap, penegakan hukum dan pengawasan dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel. Demi kepentingan publik. (RM)