BBS.COM | BANTEN – Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Desa Ciomas: Program Sampah Mangkrak!. Program pengelolaan persampahan di Desa Ciomas, Kecamatan Padarincang, Serang, hingga kini belum terlaksana meski anggaran sebesar Rp132.850.000 telah di alokasikan pada tahun 2024. Dana tersebut seharusnya di gunakan untuk membeli dua unit kendaraan pengangkut sampah (cator) dan perlengkapan lainnya.
Namun, hingga tahun 2025, program tersebut belum juga berjalan. Pj Kepala Desa Ciomas, Nani, menjelaskan bahwa baru satu unit cator yang di beli, dan ia tidak mengetahui mengapa demikian karena yang melakukan pembelanjaan adalah Sekretaris Desa (Sekdes). Sekdes Desa Ciomas, Mulyadi, membenarkan bahwa baru satu cator yang di beli karena unit lainnya masih dalam proses indent.
Dugaan Penyelewengan Anggaran
Ketua Umum Kobra, M. Sidik, menduga adanya penyelewengan anggaran dalam kasus ini. Ia menilai bahwa pembelian cator yang tidak sesuai dengan anggaran merupakan pelanggaran aturan dan dapat di kategorikan sebagai penggelapan aset. Sidik juga menyoroti potensi mark-up atau penggelembungan harga dalam pengadaan cator.
Penyalahgunaan Wewenang
Selain dugaan penyelewengan anggaran, kasus ini juga menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum perangkat desa. Pj Kepala Desa Nani terkesan “cuci tangan” dengan mengatakan bahwa ia tidak tahu-menahu soal pengadaan cator. Padahal, sebagai kepala desa, ia memiliki tanggung jawab untuk mengawasi penggunaan anggaran desa.
Dampak Penyalahgunaan Anggaran
Penyalahgunaan wewenang dan anggaran dalam program dana desa dapat memiliki dampak yang sangat merugikan bagi masyarakat dan pembangunan desa, antara lain:
- Kerugian Keuangan Desa: Dana desa yang seharusnya di gunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat menjadi hilang atau berkurang. Program pengelolaan persampahan yang seharusnya dapat meningkatkan kebersihan dan kesehatan lingkungan menjadi terbengkalai.
- Ketidakpercayaan Masyarakat: Masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah desa dan program-program pembangunan.
- Kesenjangan Sosial: Masyarakat miskin dan terpinggirkan semakin sulit mengakses layanan publik dan program-program bantuan.
Tuntutan Masyarakat
Masyarakat Desa Ciomas sangat mengharapkan agar program pengelolaan persampahan segera di laksanakan. Mereka juga menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah desa dalam penggunaan anggaran.
Langkah Hukum
Ketua Umum Kobra, M. Sidik, telah meminta agar penegak hukum segera bertindak terhadap oknum pegawai Desa Ciomas yang di duga menyalahgunakan wewenang dan merugikan masyarakat.
Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan Anggaran
Untuk mencegah dan menangani penyalahgunaan wewenang dan anggaran dalam pengelolaan dana desa, diperlukan upaya-upaya sebagai berikut:
- Pengawasan yang Ketat: Masyarakat, BPD, dan pihak terkait lainnya harus aktif mengawasi penggunaan dana desa.
- Transparansi: Pemerintah desa harus transparan dalam pengelolaan keuangan desa dan memberikan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
- Akuntabilitas: Pemerintah desa harus bertanggung jawab atas penggunaan dana desa dan melaporkan secara transparan kepada masyarakat.
- Partisipasi Masyarakat: Masyarakat harus dilibatkan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program-program pembangunan desa.
- Penegakan Hukum: Aparat penegak hukum harus menindak tegas pelaku penyalahgunaan wewenang dan anggaran dalam program anggaran dana desa.
(Suheli)