BBS.COM | TANGERANG – Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 di wilayah Kecamatan Teluk Naga. Kabupaten Tangerang, menuai sorotan.Lemahnya pengawasan serta dugaan pelanggaran teknis. Dalam proyek pembangunan paving block di Kampung Babakan Asem RT 03/RW 008. Desa Babakan Asem, memunculkan pertanyaan serius terkait akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.
Sebagai pimpinan wilayah, camat memiliki peran strategis dalam memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai aturan, spesifikasi teknis, serta prinsip transparansi. Namun, kondisi di lapangan justru menunjukkan indikasi sebaliknya.
Proyek yang dibiayai dari APBD tersebut,diduga tidak hanya bermasalah secara teknis. Tetapi juga minim keterbukaan informasi. Saat dilakukan peninjauan, papan proyek tidak ditemukan. Sehingga informasi terkait nilai anggaran maupun pelaksana kegiatan tidak diketahui oleh masyarakat.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dengan kondisi tersebut.
“Kami sebagai masyarakat tidak tahu ini proyek siapa dan anggarannya berapa. Tiba-tiba sudah dikerjakan saja, tapi hasilnya terlihat kurang rapi,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Temuan lain yang mengkhawatirkan terlihat pada lapisan pondasi bawah (LPB). Material agregat diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya pada badan jalan. Selain itu, lapisan abu batu tampak terlalu tipis. Proses pemadatan pun diduga tidak menggunakan alat berat sesuai standar teknis.
Tidak hanya itu, para pekerja di lokasi juga terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD). Hal ini diduga melanggar ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam regulasi jasa konstruksi. Sehingga pelaksana proyek berpotensi menyalahi aturan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, aktivis sekaligus praktisi konstruksi, Endang, menilai kondisi itu dapat berdampak langsung pada kualitas hasil pekerjaan.
“Kalau LPB tidak sesuai spesifikasi, umur jalan biasanya tidak akan lama. Ini bisa cepat rusak dan akhirnya merugikan anggaran daerah,” jelasnya.
Pengamat kebijakan publik juga menilai lemahnya pengawasan di tingkat lapangan dapat berdampak serius terhadap kualitas pembangunan.
“Peran pengawasan harus diperkuat, termasuk dari kecamatan sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah. Transparansi juga wajib agar publik bisa ikut mengawasi,” ujarnya.
Sementara itu, aktivis Kabupaten Tangerang, Jamasari, menegaskan bahwa apabila proyek tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hingga menimbulkan kerugian keuangan daerah, maka tanggung jawab tidak hanya berada pada pihak kontraktor.
“Camat dan pengawas dari OPD terkait harus bertanggung jawab kepada bupati dalam pengelolaan anggaran. Jika terdapat unsur korupsi, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pertanggungjawaban penggunaan APBD harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk Undang-Undang tentang Jasa Konstruksi serta prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kecamatan Teluk Naga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan pengawasan ketat dalam setiap penggunaan anggaran publik. Guna menjaga kualitas pembangunan serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
(Udin Jaenudin)

