BBS.COM | TANGERANG – Pembangunan drainase di RT/RW 02/018 Perumahan Kuta Bumi 5, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang. Yang bersumber dari APBD 2025. Diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis. Yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kamis (27/11/2025) malam
Hasil pemantauan media dan lembaga menunjukkan bahwa pekerjaan drainase tersebut tidak mengikuti standar teknis yang semestinya. Di lokasi pekerjaan juga tidak ditemukan pemasangan papan nama proyek. Yang seharusnya menjadi bagian dari keterbukaan informasi publik.

Aktivis Kabupaten Tangerang, Udin Jaenudin, mengungkapkan bahwa proyek drainase tersebut . Terkesan dikerjakan secara terburu-buru tanpa memperhatikan kualitas teknis. Ia mencontohkan bahwa pemasangan drainase tidak menggunakan lantai kerja (LC). Dengan ketebalan yang telah ditetapkan dalam RAB. Selain itu, pada bagian kiri dan kanan saluran terlihat tidak menggunakan material agregat. Sebagaimana mestinya, melainkan langsung ditimbun dengan tanah kembali.
Lebih jauh, Udin menilai bahwa kontraktor pelaksana telah mengabaikan kewajiban memasang papan nama proyek. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP.l Nomor 14 Tahun 2008. Pengerjaan proyek yang dilakukan pada malam hari juga menimbulkan kesan adanya upaya menutup informasi dari publik. (Rumaidi)

