Berita Hukum Infrastruktur Kriminal
Beranda » Berita » DPW Solmet Banten Lapor Dugaan Korupsi Program SAUM ke Kejati Banten

DPW Solmet Banten Lapor Dugaan Korupsi Program SAUM ke Kejati Banten

DPW Solmet Banten Lapor Dugaan Korupsi Program SAUM ke Kejati Banten

BBS.COM | BANTEN – DPW Solmet Banten Lapor Dugaan Korupsi Program SAUM ke Kejati Banten. Puluhan anggota DPW Solidaritas Merah Putih (SOLMET) Banten menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Selasa (11/3/2025). Mereka melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi tindak pidana korupsi dalam program Sarana Angkutan Umum Massal (SAUM) yang menelan anggaran miliaran rupiah di Dinas Perhubungan (Dishub) Banten.

DPW Solmet Banten Lapor Dugaan Korupsi Program SAUM ke Kejati Banten

Dugaan Korupsi dalam Program SAUM

Koordinator aksi, Suprani, menyebut bahwa program SAUM merupakan bentuk pemborosan anggaran. Sejak mulai di kerjakan pada 2018 dan terus di anggarkan hingga 2024, program ini tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. Dua unit bus serta halte yang telah di bangun tidak pernah di operasikan.

“Banyak program pemerintah yang lebih prioritas dan langsung bermanfaat bagi masyarakat. Namun, program ini dibuat tanpa hasil yang jelas. Dua unit bus justru terbengkalai dan terparkir sepanjang tahun di halaman belakang kantor Dishub,” ungkap Suprani.

Indikasi Kerugian Negara

Suprani mengungkapkan beberapa indikasi potensi kerugian negara dalam program ini, di antaranya:

LPTQ Rajeg Gelar Pelatihan Menulis KTIQ Gratis, Ciptakan Generasi Qur’ani

  • Belanja peralatan dan perlengkapan bus pada TA 2019 senilai Rp 188.716.000,- dengan pelaksana CV. ADIF PUTRA KONTRAKTOR.
  • Pengadaan yang berulang dengan metode swakelola oleh Dishub Provinsi Banten pada TA 2021 senilai Rp 198.000.000,-.
  • Pengadaan bus pelajar pada TA 2018 sebesar Rp 1.700.000.000,- yang hingga kini tidak di fungsikan untuk pelayanan umum.
  • Penggunaan anggaran swakelola untuk perjalanan dinas, yang seharusnya mendukung operasional bus tetapi tidak memberikan hasil nyata.

Lebih lanjut, terdapat indikasi potensi kerugian negara sebesar Rp 1.363.824.500 dari anggaran jasa konsultasi dan perencanaan terkait pelayanan bus SAUM dari TA 2018 hingga TA 2023. Namun, perencanaan tersebut tidak pernah di implementasikan di lapangan dan di nilai tidak berdampak pada pelayanan umum.

Selain itu, terdapat indikasi kerugian dalam belanja modal halte bus, di mana proyek halte ini di kerjakan berulang dari TA 2018 hingga TA 2024 dengan titik lokasi yang sama setiap tahun. Oleh karena itu, di perlukan audit khusus terhadap pelaksanaan konstruksi halte tersebut.

Tuntutan DPW SOLMET

Suprani menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka juga berencana melakukan aksi lanjutan untuk mempertanyakan perkembangan laporan ini ke Kejati Banten.

Tanggapan Kejati Banten

Perwakilan DPW SOLMET Banten menyerahkan laporan secara resmi di ruang PTSP Kejati Banten dan di terima oleh Plt Kasi Intel Kejati Banten, Raka.

Mereka berharap Kejati Banten segera menindaklanjuti laporan ini dengan penyelidikan yang transparan dan menyeluruh.

IPPAT Kabupaten Tangerang Dilantik, Ini Pesan Bupati Maesyal Rasyid

(Suheli)

Berita Populer

01

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

02

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

03

Pelantikan PJS Rokan Hulu: Perkuat Peran Jurnalis Media Online di Daerah

04

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

05

Gerai Oleh-Oleh Tangerang Buka di Soetta, Produk Lokal Siap Go Internasional!

Kalender

Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031