BBS.COM| TANGERANG — Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi PAN, Sri Panggung Lestari. Menyoroti pentingnya perlindungan hak mantan istri dan anak pasca perceraian. Terutama bagi pekerja sektor swasta. Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan Sekolah Gender Angkatan Kedua yang digelar di Kabupaten Tangerang. Rabu (25/2/2026).
Sri Panggung menjelaskan, saat ini ada inisiatif pihak swasta yang menggandeng perusahaan melalui nota kesepahaman (MoU). Untuk memastikan hak anak tetap terpenuhi. Jika terjadi perceraian antara karyawan dan pasangannya.
“Jika ada karyawan tetap yang memiliki penghasilan tetap kemudian bercerai dan memiliki anak, maka anak tersebut memiliki hak atas penghasilan dari66 orang tuanya,” ujarnya.
Politisi Partai Amanat Nasional dan menambahkan, mekanisme perlindungan pasca perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Termasuk anggota Polri dan TNI. Umumnya sudah diatur dalam regulasi.Namun, bagi pekerja swasta aturan yang secara spesifik menjamin hak mantan istri dan anak belum sepenuhnya tersedia atau diimplementasikan secara luas.
Sri Panggung menekankan pentingnya hal ini mengingat Kabupaten Tangerang merupakan wilayah industri dengan ribuan perusahaan dan jumlah pekerja yang besar. Ia menilai, para pekerja, terutama perempuan, perlu memahami hak-hak hukum mereka, khususnya dalam situasi perceraian.
“Mayoritas kita di Kabupaten Tangerang adalah kota industri. Saya yakin banyak karyawan, apalagi perempuan, yang perlu mengetahui hak-haknya,” ujarnya.
Ia berharap Sekolah Gender menjadi ruang edukasi berkelanjutan yang meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap isu perlindungan perempuan dan anak. Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah dan pihak swasta, DPRD berharap akan lahir kebijakan atau kesepahaman yang lebih kuat untuk menjamin kesejahteraan anak dan mantan pasangan pasca perceraian, khususnya di sektor industri.
“Ada hak-hak setelah perceraian untuk para karyawan yang kita dorong untuk diperhatikan,” pungkasnya.*”

