BBS.COM | TANGERANG– Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang bersama Perum Bulog Cabang Tangerang. Resmi menandatangani perjanjian kerjasama Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) Tahun 2025. Penandatanganan ini dilaksanakan di UPTD Penyuluhan Pertanian. Kecamatan Curug, pada Selasa (12/8/2025).
Kepala DPKP Kabupaten Tangerang, Ir. Asep Jatnika Sutrisno, MM, menyampaikan bahwa pengelolaan CPPD merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tujuannya adalah menjaga ketersediaan beras sebagai cadangan pangan daerah guna mengantisipasi berbagai kondisi darurat, gejolak harga, hingga potensi kekurangan pangan.
“Sampai tahun 2025, DPKP Kabupaten Tangerang memiliki akumulasi beras CPPD sebanyak 191.697,72 kilogram. Tahun ini, kami kembali melakukan pembelian 200.000 kilogram beras dari Bulog Cabang Tangerang untuk memperkuat cadangan yang tersedia,” ujar Asep.
Sementara itu, Kepala Perum Bulog Cabang Tangerang, Omar Sharif, menjelaskan bahwa Bulog telah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Dalam pengelolaan CPPD sejak tahun 2017. Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023. Ditetapkan bahwa target jumlah CPPD Kabupaten Tangerang adalah 341,32 ton. Sedangkan jumlah cadangan yang telah tersedia hingga saat ini mencapai 191,70 ton.
“Kami mengapresiasi kepercayaan yang kembali diberikan oleh Pemkab Tangerang kepada Bulog. Ini adalah amanat pemerintah yang kami jalankan bersama dalam rangka menjaga ketahanan pangan daerah,” ungkap Omar.
Kerjasama ini diharapkan dapat semakin memperkuat ketahanan pangan. Di Kabupaten Tangerang. Terutama dalam menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat di tengah berbagai tantangan baik dari sisi produksi, distribusi, maupun faktor eksternal lainnya. (Red)