BBS.COM | TANGERANG – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten. Mohamad Anwar, menanggapi serius pernyataan Firdaus Oiwobo yang menuduh Ketua Umum KAI. Siti Jamaliah Lubis, ilegal atau tidak sah dalam memimpin organisasi advokat tersebut.
Firdaus Oiwobo diduga membuat dan menyebarkan konten video berisi narasi yang tidak sesuai fakta. Serta memuat unsur berita bohong atau hoaks melalui berbagai platform media sosial. Tindakan mantan anggota KAI yang telah diberhentikan karena pelanggaran kode etik itu memicu reaksi keras. Dari pengurus KAI di seluruh Indonesia.
“Kami sangat keberatan dengan pernyataan Saudara Firdaus Oiwobo yang menyerang harkat, martabat. Serta legitimasi Ketua Umum DPP KAI Siti Jamaliah Lubis. Ocehan Firdaus. Kami pastikan tidak benar, tidak berdasar hukum, menyesatkan publik. Serta berpotensi memenuhi unsur penyebaran hoaks,” tegas Anwar saat ditemui usai pertemuan dengan pengurus DPC KAI Kabupaten Tangerang, Senin (24/11/2025).
Anwar, yang juga pendiri firma hukum Mohamad Anwar & Associates di Gading Serpong. Menyampaikan bahwa kepemimpinan Siti Jamaliah Lubis di KAI sah dan diakui oleh negara. Hal tersebut dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 4 tanggal 11 April 2025 yang memuat keputusan kelembagaan, struktur, dan komposisi organisasi. Legalitas itu turut diperkuat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0001718.AH.01.08 Tahun 2024 . Yang mengesahkan susunan kepengurusan KAI besutan almarhum Indra Sahnun Lubis, termasuk penetapan Siti Jamaliah Lubis sebagai Ketua Umum.
“Seluruh proses organisasi, termasuk Kongres, pemilihan Ketua Umum, pelaporan, hingga tata kelola kelembagaan, telah dijalankan sesuai AD/ART,” tambahnya.
Menanggapi beredarnya narasi publik terkait keabsahan organisasi, Anwar meluruskan beberapa informasi yang dinilai sesat:
- Tuduhan Firdaus Oiwobo terhadap Ketua Umum DPP KAI tidak sah adalah tidak benar, tidak berdasar hukum, menyesatkan publik. Dan berpotensi mengandung unsur hoaks.
- KAI ISL menjalankan mekanisme etika, SOP, dan tata kelola organisasi secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Serta terus memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
- Pemberhentian Firdaus Oiwobo dari keanggotaan KAI dilakukan berdasarkan mekanisme AD/ART karena pelanggaran kode etik dan tindakan yang merendahkan marwah peradilan.
- Upaya Firdaus mendirikan organisasi advokat lain dinilai bertentangan dengan etika profesi. Dan telah disikapi melalui musyawarah nasional yang melibatkan seluruh DPD se-Indonesia.
“Atas dasar itu, DPD KAI Banten secara tegas menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah pidana. Sebagai bentuk penegakan martabat profesi advokat. Dan perlindungan organisasi. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi sesat. Yang disebarluaskan Firdaus Oiwobo. Karena sejatinya informasi tersebut mengandung kebohongan serta melanggar hukum,” tutup Anwar.(**/ Sul)

