BBS.COM | TANGERANG — Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia (DPC-KAI) Kabupaten Tangerang membuka posko pengaduan. Terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan pendampingan hukum.Kepada masyarakat yang diduga mengalami permasalahan.Atau dirugikan dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Ketua DPC-KAI Kabupaten Tangerang. Sukardin, mengatakan pihaknya juga membentuk tim khusus. Untuk memberikan bantuan hukum secara gratis. Kepada masyarakat yang menjadi korban dalam proses SPMB.
“Posko ini kami buka untuk membantu masyarakat. Agar tidak dirugikan dalam proses penerimaan murid baru. Termasuk jika ada dugaan pelanggaran. Atau praktik yang tidak sesuai aturan,” ujar Sukardin, Minggu (26/04/2026).
Masyarakat yang ingin melapor dapat menghubungi layanan pengaduan melalui WhatsApp 0877-7135-5576 atau datang langsung ke sekretariat DPC-KAI Kabupaten Tangerang. Di Jalan Anggrek Raya Blok AI 31/04, RT 007/03, Tigaraksa.
Sukardin menyampaikan pihaknya mendukung langkah pemerintah daerah dalam mencegah praktik pungutan liar maupun percaloan dalam proses SPMB.
Selain membuka posko pengaduan. Tim khusus yang dibentuk juga akan melakukan pemantauan di sejumlah sekolah. Serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Tangerang, dan Dinas Pendidikan setempat.
“Pendidikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga semua pihak. Kami berharap proses SPMB tahun ini dapat berjalan sesuai aturan, transparan, dan adil,” katanya.
DPC-KAI Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penerimaan siswa baru. Agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta bebas dari praktik yang merugikan masyarakat.(Sul)

