BBS.COM | SERANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten resmi memulai uji coba pembatasan penggunaan telepon seluler (handphone). Di lingkungan SMA, SMK, dan SKh Negeri maupun Swasta mulai Februari hingga April 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/0374-Dindikbud/2026 yang diterbitkan di Serang pada 29 Januari 2026. Dan ditandatangani Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Jamaluddin.
Melalui kebijakan ini, ruang kelas di Banten diharapkan kembali fokus pada diskusi dan interaksi langsung guna meningkatkan prestasi belajar. Serta disiplin siswa, sekaligus meminimalkan dampak negatif perkembangan teknologi informasi dan penggunaan ponsel di lingkungan pendidikan.
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa larangan tidak semata-mata ditujukan untuk membatasi, melainkan sebagai langkah strategis mengembalikan fungsi sekolah. Sebagai tempat belajar yang aman, tertib, dan berkarakter.
Fokus Belajar, Bukan Produksi Konten
Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah larangan membuat konten media sosial di lingkungan sekolah. Yang tidak berkaitan dengan kegiatan pembelajaran. Meski demikian, penggunaan ponsel tetap dimungkinkan sebagai sarana penunjang proses belajar mengajar dengan izin kepala sekolah.
Aturan ini tidak hanya menyasar siswa. Guru juga didorong untuk tidak mengaktifkan telepon seluler selama jam pelajaran berlangsung sebagai bagian dari penguatan profesionalisme tenaga pendidik.
Antisipasi Kondisi Darurat
Untuk mengantisipasi kebutuhan komunikasi mendesak, setiap sekolah diwajibkan menyediakan saluran komunikasi resmi melalui wali kelas, guru Bimbingan Konseling (BK). Atau petugas yang ditunjuk sebagai penghubung antara orang tua dan pihak sekolah.
Masa Adaptasi dan Evaluasi Berkala
Dindikbud Banten menetapkan masa uji coba selama tiga bulan sebagai periode adaptasi. Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk menilai efektivitas kebijakan tersebut. Apabila dinilai berhasil, surat edaran akan diberlakukan secara efektif setelah evaluasi terakhir.
Dalam pelaksanaannya, sekolah diwajibkan melakukan sosialisasi masif dengan memasang pamflet di gerbang utama dan ruang kelas. Agar seluruh warga sekolah memahami aturan tersebut.
Selain itu, orang tua diimbau turut mengawasi penggunaan internet anak saat berada di rumah. Dindikbud juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) monitoring guna memastikan implementasi kebijakan berjalan adil dan memberikan kepastian hukum bagi siswa.
Berbasis Regulasi Nasional
Kebijakan ini mengacu pada sejumlah regulasi nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal. Serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan. Dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Pemerintah Provinsi Banten berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas pembelajaran sekaligus melindungi peserta didik. Dari dampak negatif teknologi yang tidak terkontrol.

