BBS.COM | LAMPUNG, 12 Oktober 2025 — Sebuah insiden mencurigakan terjadi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Yang melibatkan sebuah bus antarprovinsi berlogo ALS (Antar Lintas Sumatera). Bus tersebut diduga kuat mengangkut sejumlah kendaraan roda dua (R2) tanpa dokumen resmi. Seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Informasi yang dihimpun oleh tim media menyebutkan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut tidak memiliki kelengkapan administrasi. Sehingga memunculkan dugaan kuat bahwa mereka merupakan kendaraan hasil tindak kejahatan atau perdagangan ilegal.
Sumber-sumber lokal di wilayah Banten menyatakan bahwa praktik pengangkutan kendaraan ilegal melalui jalur pelabuhan Merak-Bakauheni bukanlah hal baru. Diketahui, modus semacam ini sudah berlangsung lama dan diduga melibatkan oknum-oknum tertentu. Di sekitar kawasan pelabuha. Yang seharusnya bertanggung jawab atas pengawasan dan keamanan. Dugaan kolusi ini menjadi sorotan tajam, karena dinilai mencoreng citra aparat penegak hukum di daerah tersebut.
Versi Berubah-ubah dari Pihak Keamanan
Dalam upaya konfirmasi, awak media mencoba menghubungi Komandan Regu Polisi Militer (Dansup PM) Bakauheni melalui pesan instan WhatsApp. Pada awalnya, Dansup PM menginformasikan bahwa kasus tersebut telah ditangani dan diamankan. Oleh Patroli Jalan Raya (PJR).
Namun, dalam komunikasi lanjutan, Dansup PM justru memberikan keterangan berbeda. Ia membenarkan bahwa ada bus ALS yang membawa kendaraan roda dua, tetapi menyatakan bahwa setelah pemeriksaan. Seluruh dokumen STNK dinyatakan lengkap. Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai perubahan pernyataan tersebut, yang menimbulkan tanda tanya besar tentang kejelasan. Dan kejujuran proses pemeriksaan yang dilakukan.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya menghubungi pihak PJR Lampung. Dalam Untuk mendapatkan konfirmasi langsung. Dan penjelasan yang lebih akurat terkait penanganan kasus ini.
Mendesak Penindakan Serius dan Transparansi
Kejadian ini kembali menggugah perhatian publik terhadap lemahnya sistem pengawasan dan penegakan hukum di kawasan pelabuhan strategis seperti Bakauheni. Praktik ilegal semacam ini tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi pendapatan pajak dan retribusi, tetapi juga dapat memicu peningkatan tindak kriminalitas, termasuk pencurian kendaraan bermotor dan perdagangan ilegal antarprovinsi.
Masyarakat dan pengamat hukum mendesak tindakan tegas dari pihak berwenang. Penindakan harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan, termasuk pemeriksaan terhadap oknum aparat yang diduga terlibat atau melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini.
Demi menjaga keamanan nasional, kepercayaan publik, serta nama baik institusi penegak hukum, diperlukan komitmen nyata dari aparat dan pemangku kebijakan di wilayah pelabuhan strategis seperti Merak-Bakauheni. Peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan juga diharapkan dapat membantu pemberantasan praktik serupa di masa mendatang.
(Suheli)