BBS.COM| TANGERANG – Pembangunan saluran air U-Ditch di kawasan Tangerang Elok, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, yang bersumber dari anggaran CSR Dana Darurat Tahun 2025, menuai sorotan dari kalangan aktivis. Proyek yang dilaksanakan oleh pihak kontraktor tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Rabu (7/1/2026)
Di lapangan, pemasangan U-Ditch ditemukan dalam kondisi tergenang air. Proses pemasangan diduga tidak disertai pembersihan dan pengeringan dasar saluran, tidak dilakukan pengisian nat atau perekat antar sambungan secara maksimal. Serta tidak menggunakan hamparan agregat sebagai landasan. Bahkan, pada beberapa titik, U-Ditch langsung diletakkan di atas tanah tanpa perkuatan dasar yang memadai sehingga kualitas pekerjaan dinilai tidak optimal.
Pantauan di lokasi juga menunjukkan tidak adanya papan informasi publik proyek. Padahal, papan informasi merupakan kewajiban dalam setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana publik maupun dana CSR. Sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Selain itu, pelaksanaan pekerjaan diduga menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB). Khususnya pada item penggunaan mortar landasan pondasi bawah (LPB) yang tercantum dalam harga satuan pekerjaan. Namun tidak diterapkan dalam pelaksanaan di lapangan.
Akibat tidak digunakannya LPB, pemasangan U-Ditch terlihat tidak presisi. Beberapa bagian tampak bergelombang, naik-turun, serta mengalami kemiringan, yang dikhawatirkan dapat mengurangi fungsi saluran air. Dan berdampak pada daya tahan konstruksi dalam jangka panjang.
Aktivis Kabupaten Tangerang, Jamasari, menilai kondisi tersebut sangat memprihatinkan. Ia menegaskan bahwa setiap proyek konstruksi wajib mematuhi aturan teknis yang telah ditetapkan pemerintah. Terlebih proyek ini menggunakan anggaran CSR yang bersumber dari dana darurat.
“Pembangunan ini seharusnya diawasi secara ketat. Namun yang terjadi justru seolah-olah pihak kontraktor kebal hukum. Spesifikasi diabaikan, kualitas pekerjaan dipertanyakan, dan transparansi kepada publik tidak dijalankan,” ujar Jamasari.
Ia meminta pemerintah daerah, instansi pengawas, serta pihak pemberi dana CSR. Untuk segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut. Menurutnya, lemahnya pengawasan berpotensi membuka peluang terjadinya penyimpangan dan dapat merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek tersebut.(Tim)

