BBS.COM | TANGERANG – Proyek peningkatan jalan di wilayah RT/RW 07/015 (HARIS), Desa Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis. Yang bersumber dari APBD-P Kabupaten Tangerang Tahun 2025. Dengan nilai anggaran sebesar Rp149.077.000, menuai sorotan dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Proyek yang dikerjakan oleh CV. Risfan Contractor di bawah pengawasan Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman Kabupaten Tangerang ini. Diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan. Senin, (3/11/2025) malam

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan. itemukan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tidak digunakan agregat pada badan jalan. Serta tidak dilakukan pemadatan menggunakan alat berat. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya manipulasi dokumen dan laporan pelaksanaan proyek.
Aktivis LSM Pamungkas, Burhan Bauk, menilai bahwa proyek jalan beton ini. Dikerjakan secara asal-asalan dan jauh dari standar teknis.

“Sangat miris, proyek peningkatan jalan yang dikerjakan oleh CV. Risfan Contractor ini tidak sesuai dengan RAB. Di lokasi terlihat penggunaan material bongkaran pada badan jalan, ketebalan beton hanya sekitar 10–12 cm, sehingga volume pekerjaan berkurang dan berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujar Burhan. Selasa (4/11/2025)
Ia pun mendesak Bupati Tangerang serta Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan evaluasi dan audit menyeluruh. Terhadap pelaksanaan proyek peningkatan jalan tersebut.
(Rumaidi)

