BBS.COM | TANGERANG – Proyek pembangunan bangunan perkuatan tebing saluran pembuangan Ciranggon, Desa Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Dengan nilai APBD 2025 sebesar Rp 187.751.000 yang dikerjakan oleh CV ESA Cemerlang milik Dinas DBM & SDA Kabupaten Tangerang.Diduga tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam RAB dan gambar kerja. Sejumlah media, aktivis, dan warga setempat menemukan banyak kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan. Sabtu (29/111/2025)
Diduga Tidak Sesuai Volume dan K3 Diabaikan

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan tebing saluran tidak sesuai volume dan tidak memperhatikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pekerja terlihat tidak menggunakan peralatan standar.
Adonan pasir–semen pun disebut tidak menggunakan mesin molen. Melainkan diaduk manual menggunakan cangkul, sehingga kualitas campuran sangat diragukan.
Pondasi dan Pemasangan Batu Dipertanyakan
Sejumlah temuan lain menunjukkan:
- Tidak adanya pondasi sepatu di sisi kiri dan kanan tebing.
- Pemasangan batu tidak beraturan; ada yang diletakkan di dasar air, ada yang di permukaan tanah.
- Lapisan bawah disebut tidak menggunakan adonan pasir + semen. Sehingga struktur dasar bangunan dinilai lemah.
- Tata cara pelaksanaan terkesan terburu-buru dan tidak melalui tahapan teknis yang benar.
Warga yang melintas menyampaikan bahwa pekerjaan tampak rapi di permukaan. Namun sangat buruk di bagian dasar sehingga berpotensi mengancam kekuatan bangunan dalam jangka panjang.

Tidak Ada Penggalian Tanah dan Kisdam
Temuan lainnya, tidak adanya pekerjaan penggalian tanah (mobilisasi awal) serta tidak dibuatnya kisdam dari pasir karung. Sebagai metode pengeringan area kerja. Akibatnya, pekerjaan dilakukan dalam kondisi air yang masih mengalir sehingga dinilai “asal jadi” dan berisiko menimbulkan kerugian negara.
Aktivis Soroti Lemahnya Pengawasan Dinas SDA
Aktivis Provinsi Banten, Imaddudin, menilai lemahnya pengawasan dari Dinas SDA menjadi faktor utama . Terjadinya dugaan ketidaksesuaian teknis dan rendahnya kualitas proyek.
“Perlu dilakukan evaluasi ulang agar tidak merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Aktivis Kabupaten Tangerang, Jamasari, juga menegaskan perlunya audit oleh lembaga independen terutama Inspektorat APIP dan BPK.
Dasar Hukum Tugas Inspektorat
Jamasari menjelaskan bahwa Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki landasan hukum kuat, di antaranya:
1. UU No. 23 Tahun 2014
Inspektorat bertugas melakukan:
- pengawasan internal penyelenggaraan pemerintahan daerah,
- audit, reviu, evaluasi, monitoring,
- pemberian rekomendasi kepada kepala daerah.
2. PP No. 60 Tahun 2008 (SPIP)
APIP berfungsi dalam:
- penjaminan dan konsultasi atas tata kelola,
- audit dan evaluasi kegiatan pemerintah,
- pengendalian risiko.
3. Permendagri No. 8 Tahun 2009
Inspektorat wajib:
- menindaklanjuti pengaduan masyarakat,
- melakukan audit investigatif bila ada indikasi penyimpangan.
Informasi Media Bisa Jadi Dasar Audit
Informasi dari media massa, LSM, maupun warga termasuk informasi awal yang wajib diverifikasi oleh Inspektorat. Jika memenuhi unsur, Inspektorat harus melakukan:
- klarifikasi,
- audit tujuan tertentu, atau
- audit investigatif.
Hal ini sejalan dengan ketentuan SPIP dan regulasi APIP lainnya.
Konsekuensi Jika Inspektorat Tidak Bertindak
Apabila Inspektorat mengabaikan informasi dugaan penyimpangan proyek:
- Melanggar kewajiban APIP dan dianggap tidak menjalankan pengawasan internal secara efektif.
- Berpotensi terkena sanksi disiplin ASN sesuai PP No. 94/2021.
- Laporan dapat dinaikkan ke lembaga lain seperti:
- Inspektorat Jenderal Kemendagri,
- BPKP,
- atau Aparat Penegak Hukum (Kepolisian/Kejaksaan).
Kesimpulan
Proyek perkuatan tebing saluran pembuangan Ciranggon Sindang Jaya diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis, mulai dari material. Metode kerja, hingga struktur pondasi. Lemahnya pengawasan Dinas SDA disebut menjadi salah satu penyebab utama.
Aktivis dan warga mendesak agar Inspektorat, BPK, dan lembaga independen segera melakukan evaluasi an audit agar tidak terjadi kerugian negara.
(Rumaidi/Tim)

