BBS.COM | TANGERANG, Senin 4 Juli 2025- Diduga Tak Miliki IMB, Reklame di Atas Tanah PU Kutabumi Disorot. Pemasangan papan reklame di atas lahan milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang berlokasi di Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, mendapat sorotan tajam dari publik. Pasalnya, reklame tersebut diduga kuat tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana diwajibkan. Dalam regulasi tata ruang dan bangunan.
Warga sekitar mulai mempertanyakan legalitas pemasangan reklame yang berdiri di atas aset milik negara tersebut.
Selain menyoroti minimnya transparansi perizinan, masyarakat juga menilai hal ini berpotensi melanggar aturan pemanfaatan ruang publik. Serta dapat menciptakan preseden buruk jika tidak ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Menanggapi hal ini, perwakilan dari PT Aneka Karya Advertising selaku pengelola reklame, memberikan klarifikasi kepada media. Mereka menunjukkan dokumen pembayaran pajak reklame tertanggal 3 Maret 2025, yang disebut telah disahkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang.
“Pajak sudah dibayar, kami ada buktinya,” ujar perwakilan perusahaan sambil memperlihatkan salinan dokumen pembayaran pajak.
Namun, ketika diminta keterangan lebih lanjut mengenai keberadaan IMB. Pihak pengusaha tidak memberikan jawaban yang jelas. Mereka hanya menunjukkan surat perjanjian sewa lahan untuk pemasangan reklame di Jalan Raya Kutabumi RW 07, tepatnya di lokasi seberang Plaza Kutabumi.
Pembayaran Pajak Tidak Menggugurkan Kewajiban IMB
Aktivis Kabupaten Tangerang, Rumaidi, menanggapi persoalan ini dengan tegas. Menurutnya, pembayaran pajak reklame tidak serta-merta membenarkan keberadaan reklame yang tidak dilengkapi IMB.
“Pembayaran pajak reklame bukanlah pengganti atas kewajiban memperoleh IMB. Ketidaksesuaian prosedur perizinan dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif, apalagi jika menyangkut pemanfaatan lahan milik negara,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan publik terhadap ruang-ruang strategis dan aset pemerintah. Sangat penting untuk menjaga ketertiban tata kota.
“Masyarakat harus tetap aktif mengawasi penggunaan ruang publik demi tertib tata kota dan keadilan dalam perizinan usaha,” lanjutnya.
Hingga berita ini di tayangkan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, maupun dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang Belum sempat di konfirmasi terkait dugaan pelanggaran perizinan tersebut.(Team)