BBS.COM| TANGERANG – Kegagalan konstruksi pada pembangunan betonisasi maupun gedung. Dapat terjadi apabila tidak dilandasi dengan pondasi Lean Concrete (LC). Hal ini terlihat pada proyek peningkatan jalan lingkungan di Jl. Beta 2 RT 03 RW 08 DSK, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci. Kota Tangerang dengan nilai anggaran Rp 99.401.000 dari APBD-P 2025, yang dikerjakan oleh CV. Ratu Bilqis.
Dalam proyek ini, diduga tidak digunakan agregat badan jalan MC 0% paving block lama tidak dibongkar.Dan tidak dilakukan pembersihan tumpang tindih. Pembangunan beton. Jalan beton juga dibangun tanpa lapisan podasi yang sesuai.Dan pemadatan diduga tidak dilakukan dengan alat berat sesuai ketentuan teknis konstruksi.
Proyek ini dinilai tidak profesional dan diduga tidak sesuai kontrak aupun item pekerjaan yang ditetapkan pemerintah.
Wali Kota bertanggung jawab dalam pengelolaan APBD 2025. Sementara dinas terkait dan OPD pelaksana wajib memastikan semua proyek konstruksi sesuai regulasi.
Aktivis Provinsi Banten, Jamasari Andari, SH, menegaskan bahwa seluruh program yang dibiayai APBD harus mematuhi aturan pemerintah dan hukum konstruksi. Proyek ini harus dipertanggungjawabkan, karena setiap rupiah uang daerah wajib digunakan sesuai ketentuan hukum.
“Selain itu, Wali Kota juga bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran APBD sesuai aturan dan undang-undang. Sehingga pengawasan setiap proyek harus transparan dan akuntabel,” lanjut Jamasari.
Jika terjadi penyimpangan — misalnya pekerjaan tidak sesuai kontrak, spesifikasi teknis. Atau pondasi tidak sesuai — hal ini dapat melanggar prinsip pengelolaan keuangan daerah dan wajib dipertanggungjawabkan. Kepala daerah dan dinas/OPD terkait memiliki tanggung jawab pengawasan, baik administratif maupun finansial.
Berdasarkan UU 23/2014 dan PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta prinsip tertib, transparan. Dan akuntabel dalam PP 105/2000, penggunaan dana APBD untuk proyek konstruksi wajib dilaksanakan sesuai perencanaan, kontrak, dan spesifikasi teknis. Pelaksanaan yang menyimpang — seperti diduga terjadi pada proyek ini — dapat dianggap melanggar ketentuan hukum. Pengelolaan keuangan daerah, sehingga pihak terkait wajib dipertanggungjawabkan.(Rumaidi/Tim)

