Berita Branding Business Ekonomi Infrastruktur Inspirasi
Beranda » Berita » CV. Ratu Bilqis Diduga Gagal Konstruksi Peningkatan Jalan Lingkungan Betonisasi

CV. Ratu Bilqis Diduga Gagal Konstruksi Peningkatan Jalan Lingkungan Betonisasi

BBS.COM| TANGERANGKegagalan konstruksi pada pembangunan betonisasi maupun gedung. Dapat terjadi apabila tidak dilandasi dengan pondasi Lean Concrete (LC). Hal ini terlihat pada proyek peningkatan jalan lingkungan di Jl. Beta 2 RT 03 RW 08 DSK, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci. Kota Tangerang dengan nilai anggaran Rp 99.401.000 dari APBD-P 2025, yang dikerjakan oleh CV. Ratu Bilqis.

Dalam proyek ini, diduga tidak digunakan agregat badan jalan MC 0% paving block lama tidak dibongkar.Dan tidak dilakukan pembersihan tumpang tindih. Pembangunan beton. Jalan beton juga dibangun tanpa lapisan podasi yang sesuai.Dan pemadatan diduga tidak dilakukan dengan alat berat sesuai ketentuan teknis konstruksi.

Proyek ini dinilai tidak profesional dan diduga tidak sesuai kontrak aupun item pekerjaan yang ditetapkan pemerintah.

Wali Kota bertanggung jawab dalam pengelolaan APBD 2025. Sementara dinas terkait dan OPD pelaksana wajib memastikan semua proyek konstruksi sesuai regulasi.

Aktivis Provinsi Banten, Jamasari Andari, SH, menegaskan bahwa seluruh program yang dibiayai APBD harus mematuhi aturan pemerintah dan hukum konstruksi. Proyek ini harus dipertanggungjawabkan, karena setiap rupiah uang daerah wajib digunakan sesuai ketentuan hukum.

Pemuda Pancasila Ranting Gelam Jaya Gelar Santunan Anak Yatim dan Kaum Duafa

“Selain itu, Wali Kota juga bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran APBD sesuai aturan dan undang-undang. Sehingga pengawasan setiap proyek harus transparan dan akuntabel,” lanjut Jamasari.

Jika terjadi penyimpangan — misalnya pekerjaan tidak sesuai kontrak, spesifikasi teknis. Atau pondasi tidak sesuai — hal ini dapat melanggar prinsip pengelolaan keuangan daerah dan wajib dipertanggungjawabkan. Kepala daerah dan dinas/OPD terkait memiliki tanggung jawab pengawasan, baik administratif maupun finansial.

Berdasarkan UU 23/2014 dan PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta prinsip tertib, transparan. Dan akuntabel dalam PP 105/2000, penggunaan dana APBD untuk proyek konstruksi wajib dilaksanakan sesuai perencanaan, kontrak, dan spesifikasi teknis. Pelaksanaan yang menyimpang — seperti diduga terjadi pada proyek ini — dapat dianggap melanggar ketentuan hukum. Pengelolaan keuangan daerah, sehingga pihak terkait wajib dipertanggungjawabkan.(Rumaidi/Tim)

Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

Desember 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031