Berita Branding Business Ekonomi Infrastruktur Inspirasi
Beranda » Berita » CV Mulya Bakti Ibu Disorot Publik, Gubernur Diminta Bertanggung Jawab atas Pengelolaan APBD Proyek Paving Block yang Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

CV Mulya Bakti Ibu Disorot Publik, Gubernur Diminta Bertanggung Jawab atas Pengelolaan APBD Proyek Paving Block yang Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

BBS.COM| TANGERANG Pembangunan Peningkatan Kualitas PSU Permukiman Jalan Lingkungan RW 010, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, yang bersumber dari APBD-P Provinsi Banten Tahun 2025 dengan nilai anggaran Rp 188.420.000, kini menjadi sorotan publik. Proyek yang dikerjakan oleh CV Mulya Bakti Ibu dipertanyakan. Karena diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dan standar mutu konstruksi yang seharusnya diterapkan. Jumat (5/12/2025)


Diduga Tidak Menggunakan Agregat dan Abu Batu sebagai Pondasi

Pantauan lapangan yang dilakukan media dan aktivis menunjukkan adanya indikasi bahwa pelaksana proyek tidak menggunakan agregat dan abu batu sebagai pondasi dasar. Padahal, material tersebut merupakan komponen struktural penting. Untuk memastikan kekuatan dan usia teknis paving block.

Selain itu, beberapa pekerja diduga tidak mengenakan seragam. Maupun perlengkapan keselamatan kerja (K3) . Yang seharusnya wajib digunakan dalam proyek konstruksi pemerintah.


Mutu Kastin dan Paving Diragukan, Tidak Ada Pemadatan

Masyarakat juga menyoroti sejumlah hal yang dinilai janggal, antara lain:

  • Kastin dan paving block yang diduga tidak memenuhi standar mutu,
  • Pekerjaan tampak dilakukan terburu-buru,
  • Tidak terlihat adanya proses pemadatan mekanis pada lapisan dasar,
  • Material galian berupa tanah dan puing diduga digunakan sebagai amparan badan jalan,
  • Permukaan paving block tampak bergelombang,
  • Ketebalan pemasangan kastin diduga hanya sekitar 8–10 cm,
  • Beberapa item pekerjaan yang tercantum dalam RAB diduga tidak dilaksanakan.

Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa pekerjaan tidak mengacu pada kontrak kerja, analisa harga satuan, dan standar teknis konstruksi yang telah ditetapkan.

Kapolresta Tangerang Pastikan Armada Siap Jelang Operasi Ketupat Maung 2026


Pengawasan Konsultan Dinilai Lemah

Kinerja konsultan pengawas juga menjadi sorotan. Publik menilai pengawasan terkesan tidak berjalan maksimal. Sehingga dugaan ketidaksesuaian teknis tidak terdeteksi sejak awal.

Saat mandor pelaksana dikonfirmasi terkait sejumlah temuan teknis, seperti tidak digunakannya beberapa item material sesuai RAB, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban dan memilih bungkam.


Potensi Kerugian Keuangan Daerah

Jika dugaan ketidaksesuaian tersebut benar terjadi, aktivis menilai hal itu dapat menyebabkan kerugian keuangan daerah. Kualitas pekerjaan yang rendah tidak sebanding dengan nilai anggaran yang telah dianggarkan dalam APBD-P Provinsi Banten Tahun 2025.


Pertanggungjawaban Gubernur dalam Pengelolaan APBD

Berdasarkan UU 23 Tahun 2014, PP 12 Tahun 2019, dan Permendagri 77 Tahun 2020, Gubernur memiliki tanggung jawab penuh atas keberhasilan dan akuntabilitas pelaksanaan APBD, termasuk:

  • Kepatuhan terhadap spesifikasi teknis,
  • Kesesuaian dengan RAB dan kontrak,
  • Pemenuhan standar mutu konstruksi dan SNI,
  • Pengelolaan anggaran yang transparan, efektif, dan efisien.

1. Pengendalian Pelaksanaan APBD

Gubernur wajib memastikan seluruh pekerjaan fisik, termasuk proyek paving block RW 010. Dilaksanakan dengan standar profesional dan sesuai ketentuan hukum.

Gubernur Banten Ajak Masyarakat Tingkatkan Syukur dan Perkuat Silaturahmi di Bulan Ramadan


2. Pengawasan Melalui OPD Teknis dan Inspektorat

Gubernur berwenang memerintahkan:

  • Dinas/OPD teknis untuk melakukan pemeriksaan lapangan,
  • Inspektorat Provinsi untuk melaksanakan audit internal,
  • Evaluasi terhadap PPK, PPTK, maupun konsultan pengawas bila ditemukan kelalaian.

3. Menunda Pembayaran Jika Ada Ketidaksesuaian

Melalui BPKAD/PPKAD, Gubernur dapat memerintahkan:

  • Penundaan pencairan anggaran,
  • Hingga proyek dinyatakan memenuhi spesifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan teknis atau audit.

Kebijakan ini merupakan bagian dari sistem pengendalian internal pemerintah daerah.


4. Penindakan terhadap Kontraktor dan Pejabat Terkait

Jika terbukti terjadi pelanggaran, Gubernur berwenang menindak:

  • Memerintahkan perbaikan tanpa tambahan biaya,
  • Menjatuhkan sanksi administratif,
  • Memutus kontrak,
  • Hingga memasukkan penyedia jasa ke dalam daftar hitam (blacklist).

Aktivis Mendesak Audit Independen

Aktivis masyarakat Imaddudin mendesak Pemerintah Provinsi Banten untuk segera melakukan audit independen, baik oleh:

Polsek Pasar Kemis Amankan Sholat Tarawih, Jamaah Beribadah Nyaman di Pasar Kemis

  • Inspektorat Provinsi Banten, ataupun
  • BPK RI jika diperlukan audit mendalam.

Imaddudin juga meminta PPKAD Provinsi Banten untuk menunda pencairan anggaran proyek sampai terdapat kepastian mengenai mutu, volume. Dan kesesuaian pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor.


(Rumaidi)

Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

Maret 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031