BBS.COM | TANGERANG – Pelaksanaan proyek pembangunan saluran air SPAL Lingkungan Nuansa Sukatani. RT/RW 03/011, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg. Yang dikerjakan oleh CV. Eka Dwi, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam RAB. Proyek ini menggunakan anggaran APBD Kabupaten Tangerang 2025 sebesar Rp 99.316.000,00. Dan berada di bawah pengawasan Dinas Perumahan, Permakaman, dan Permukiman (Dinas Perkim). Sabtu (8/11/2025)
Berdasarkan pantauan media, LSM, dan masyarakat, proyek SPAL tersebut tidak sesuai dengan standar teknis . Yang ditentukan pemerintah daerah. Beberapa masalah yang ditemukan antara lain:

- Pekerjaan penggalian tanah tidak sesuai lebar seperti yang tercantum dalam RAB, dan pekerja tidak mematuhi standar SMK 3/K3. Yang seharusnya diterapkan dalam pekerjaan konstruksi.
- Metode pengukuran benang tali hanya menggunakan satu jalur, padahal seharusnya diterapkan di sisi kiri dan kanan.
- Pemasangan batu hanya memperhatikan kekosongan saluran, tidak sesuai standar pemasangan batu kali.
- Mobilitas penggalian tanah tidak sesuai lebar, serta volume dan material dari RAB tidak digunakan secara menyeluruh.
- Lokasi proyek yang sebelumnya memiliki saluran lama (MC 0%) hanya dibersihkan, tidak digali ulang sesuai konstruksi.
Aktivis Kabupaten Tangerang, Imaddudin, menilai pelaksanaan proyek ini berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Karena kontraktor diduga menyalahi spesifikasi gambar kontrak, volume. Dan harga satuan. Praktik tersebut diduga menguntungkan pihak tertentu secara pribadi. Sekaligus merugikan warga yang membayar pajak.

Imaddudin menyerukan agar proyek ini segera diaudit agar kerugian negara dapat ditangani dan potensi penyalahgunaan anggaran dicegah.
Dinas Perkim Kabupaten Tangerang diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap proyek serupa. Agar kualitas dan kuantitas pekerjaan sesuai ketentuan teknis, serta transparan bagi masyarakat.
(Otg/Tim)

