Berita Hukum
Beranda » Berita » Charlie Candra Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Pemalsuan Surat oleh PN Tangerang

Charlie Candra Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Pemalsuan Surat oleh PN Tangerang

BBS.COM | TANGERANGCharlie Candra Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Pemalsuan Surat oleh PN Tangerang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap terdakwa Charlie Candra. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Charlie Candra anak dari Sumita Candra. Dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, H. Muhammad Alfi Sahrin Usup, saat membacakan amar putusan di PN Tangerang, Rabu (20/8/2025).

Majelis Hakim menolak seluruh bantahan dan pledoi dari terdakwa maupun tim kuasa hukumnya. Hakim menegaskan bahwa tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa.

“Majelis tidak menemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum terdakwa. Oleh karena itu, terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal,” tegas Ketua Majelis.

Amar Putusan:

  1. Menyatakan terdakwa Charlie Candra anak dari Sumita Candra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemalsuan surat.
  2. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.
  3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari masa pidana.
  4. Memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan.
  5. Menetapkan sejumlah barang bukti dalam perkara:
    • Satu lembar surat kuasa tertanggal 9 Februari 2023
    • Satu lembar lampiran 13
    • Satu lembar pernyataan tanda tanah milik pemohon tertanggal 9 Februari 2023
    • Satu bundel sertifikat hak milik No. 5 LEMO atas nama Sumita Candra
  6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000.

Pertimbangan Majelis Hakim:

  • Hal yang Memberatkan:
    • Perbuatan terdakwa merugikan PT Mandiri Bangun Makmur sebesar Rp270 juta.
    • Terdakwa bersikap berbelit-belit selama proses persidangan.
  • Hal yang Meringankan:
    • Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
    • Bersikap sopan selama persidangan.
    • Memiliki tanggungan keluarga.

Dengan putusan ini, Charlie Candra akan tetap menjalani hukuman penjara selama empat tahun. Sebagaimana telah ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Tangerang.

Hadapi Musim Hujan Panjang, Bupati Tangerang Instruksikan Kesiapsiagaan Total

Berita Populer

01

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

02

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Pelantikan PJS Rokan Hulu: Perkuat Peran Jurnalis Media Online di Daerah

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

Agustus 2025
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031