BBS.COM | TANGERANG – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid melantik dan mengambil sumpah jabatan 10 Jurusita Pajak Daerah di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda.) Kabupaten Tangerang. Senin (22/6/2026). Pelantikan tersebut. Diharapkan memperkuat penegakan hukum perpajakan daerah. Sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam sambutannya. Maesyal menegaskan bahwa para jurusita pajak yang baru dilantik. Harus menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan mengedepankan profesionalisme, integritas, dan etika pelayanan.
“Jalankan wewenang sesuai tugas pokok dan fungsi serta aturan yang berlaku. Junjung tinggi etika, kedepankan pendekatan yang humanis, persuasif, dan profesional. Pegang teguh sumpah dan janji jabatan yang telah diucapkan,” kata Maesyal.

Menurut dia, Jurusita Pajak Daerah memiliki peran strategis dalam meningkatkan efektivitas penagihan dan penertiban pajak daerah. Keberadaan mereka menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dan memperkuat penerimaan daerah.
Maesyal menilai pengangkatan 10 jurusita pajak tersebut dapat menjadi langkah baru. Dalam menjawab berbagai tantangan perpajakan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Ia berharap potensi penerimaan daerah dapat digali lebih optimal. Guna mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
“Potensi-potensi pendapatan daerah harus bisa digali lebih maksimal. Dalam rangka mendukung peningkatan PAD Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Sementara itu. Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Slamet Budhi Mulyanto mengatakan kehadiran Jurusita Pajak Daerah. Akan memperkuat fungsi penegakan hukum di bidang perpajakan daerah. Serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Menurut Slamet. Pengangkatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah. Dalam memperkuat kapasitas kelembagaan dan profesionalisme aparatur penagihan pajak daerah.
“Kehadiran Jurusita Pajak Daerah.Diharapkan dapat mendukung optimalisasi PAD Kabupaten Tangerang melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak. Dan pelaksanaan penagihan yang sesuai ketentuan,” katanya.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut sekaligus menjadi penegasan komitmen para Jurusita Pajak Daerah. Untuk menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

