BBS.COM | SERANG — Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Banten dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten. Terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kegiatan berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Senin (8/12/2025).
Gubernur Banten Andra Soni menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah awal dalam penerapan pidana kerja sosial. Sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru. Yang mulai berlaku pada Januari 2026. Ia menekankan bahwa sinergi antara Pemprov, Pemkab/Pemkot, Kejaksaan, dan para pemangku kepentingan sangat penting. Agar implementasi aturan baru tersebut berjalan efektif.
“Kami ingin memastikan bagaimana implementasi aturan ini berjalan dan bagaimana Pemprov, Pemkot, serta Pemkab dapat mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut,” ujar Gubernur Banten.
Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial tetap merupakan putusan pengadilan berdasarkan KUHAP. Dan rencana aksi penerapannya akan langsung berjalan bersamaan dengan diberlakukannya KUHP baru.
“Harapannya, paradigma baru ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat, menciptakan ketertiban, serta rasa keadilan. Banyak kasus yang bisa ditangani lebih proporsional melalui mekanisme ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Bernadeta Maria Erna, menegaskan bahwa kejaksaan memerlukan dukungan pemerintah daerah. Dalam pelaksanaan pidana kerja sosial agar dapat berjalan optimal.
“Kejaksaan tidak bisa melaksanakan aturan ini sendiri, sehingga perlu berkolaborasi dengan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa bentuk kerja sosial akan menyesuaikan kebutuhan daerah, misalnya pembersihan fasilitas umum dan tempat ibadah. Sedangkan durasinya akan mengikuti putusan pengadilan.
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyambut baik kerja sama tersebut dan menyatakan kesiapan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai ketentuan KUHP baru. (*)

