BBS.COM| SERANG – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap empat di Desa Citaman, Kecamatan Ciomas. Kabupaten Serang, diduga masih mangkrak. Sebanyak 25 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Mengaku belum menerima bantuan tersebut. Meskipun anggarannya disebut telah terserap. Rabu (31/12/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, BLT-DD tahap empat yang belum diterima tersebut. Merupakan alokasi bantuan untuk bulan Oktober, November, dan Desember 2025. Namun hingga saat ini, Pemerintah Desa (Pemdes) Citaman belum menyalurkan bantuan tersebut kepada seluruh KPM yang berhak.
Seorang warga Kabupaten Serang menyampaikan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana BLT-DD. “Kami menduga uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi kepala desa,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan warga penerima manfaat berinisial MH. Ia mengaku belum menerima BLT-DD tahap empat dan sangat membutuhkan bantuan tersebut.
“Kami sebagai warga sebenarnya berharap bantuan itu bisa saya terima. Karena kami sangat membutuhkan, apalagi sekarang saya sedang sakit,” katanya dengan raut wajah sedih.
Sementara itu, Kepala Desa Citaman, Udin Radiam, menjelaskan bahwa penyaluran BLT-DD tahap empat. Telah dilakukan secara door to door ke rumah KPM pada Selasa, 29 Desember 2025. Namun, pernyataan tersebut dibantah.Oleh beberapa KPM yang ditemui di lapangan, yang mengaku belum menerima bantuan dimaksud.
Atas kondisi tersebut, warga meminta Inspektorat Kabupaten Serang untuk turun langsung mengaudit penggunaan anggaran BLT Dana Desa. Termasuk tunjangan kader posyandu yang disebut belum direalisasikan oleh Pemdes Citaman.
Sebagai informasi, pelaksanaan BLT Dana Desa tahun 2025 mengacu pada Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024. Tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.. Serta diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Nomor 108 Tahun 2024 yang mengatur alokasi, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa. Besaran BLT-DD ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan selama 12 bulan dikalikan jumlah KPM penerima.
Menanggapi persoalan tersebut, Aktivis Provinsi Banten Jamasari meminta dinas terkait serta lembaga pengawasan independen. Khususnya Inspektorat dan BPK RI, untuk melakukan evaluasi dan audit secara menyeluruh terhadap penyaluran dana program. Khususnya di Desa Citaman, Kabupaten Serang. Ia berharap pihak berwenang segera mengambil langkah konkret guna menyelesaikan permasalahan ini.
(Suheli)

